Bandung (ANTARA) - Untuk mengawal proses sidang sengketa pemilihan presiden 2019, Front Pembela Islam (FPI) Kota Bandung menyatakan mengirimkan 500 simpatisan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta sebagai pendukung pasangan Prabowo-Sandi.
Sekretaris FPI Kota Bandung, Ahmad Kurniawan mengatakan hal tersebut merupakan inisiatif FPI Kota Bandung tanpa ada perintah FPI pusat.
"Pasti kami berangkat, sudah kami rapatkan," kata Ahmad di Bandung, Rabu.
Menurutnya saat ini sebagian massa juga diperkirakan telah berangkat ke Jakarta, mengingat pihaknya memberikan kebebasan dalam menggunakan transportasi apapun.
"Sekarang juga pasti ada yang berangkat, sudah dirapatkan 500 massa. Tidak ada koordinasi, kami bebaskan menggunakan kendaraan apa saja, yang jelas sudah dikondisikan," katanya.
Dengan demikian, Ahmad menegaskan FPI Kota Bandung tidak mendapat penugasan khusus dari pihak manapun dalam menggerakkan massa yang mengawal sidang sengketa pilpres 2019 di MK.
"Tidak ada komunikasi sama sekali dengan pusat," kata dia.
Seperti diketahui, berkas permohonan sengketa hasil perolehan suara dalam Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada pada Selasa (11/6) sudah disetujui MK dan sudah teregistrasi.
Dengan dimulainya tahap registrasi, maka berkas permohonan sengketa Pilpres 2019 dinilai lengkap dan siap untuk dibawa ke tahap sidang panel pada 14 Juni 2019.
Sekretaris FPI Kota Bandung, Ahmad Kurniawan mengatakan hal tersebut merupakan inisiatif FPI Kota Bandung tanpa ada perintah FPI pusat.
"Pasti kami berangkat, sudah kami rapatkan," kata Ahmad di Bandung, Rabu.
Menurutnya saat ini sebagian massa juga diperkirakan telah berangkat ke Jakarta, mengingat pihaknya memberikan kebebasan dalam menggunakan transportasi apapun.
"Sekarang juga pasti ada yang berangkat, sudah dirapatkan 500 massa. Tidak ada koordinasi, kami bebaskan menggunakan kendaraan apa saja, yang jelas sudah dikondisikan," katanya.
Dengan demikian, Ahmad menegaskan FPI Kota Bandung tidak mendapat penugasan khusus dari pihak manapun dalam menggerakkan massa yang mengawal sidang sengketa pilpres 2019 di MK.
"Tidak ada komunikasi sama sekali dengan pusat," kata dia.
Seperti diketahui, berkas permohonan sengketa hasil perolehan suara dalam Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada pada Selasa (11/6) sudah disetujui MK dan sudah teregistrasi.
Dengan dimulainya tahap registrasi, maka berkas permohonan sengketa Pilpres 2019 dinilai lengkap dan siap untuk dibawa ke tahap sidang panel pada 14 Juni 2019.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019