Bawaslu Bali serahkan berkas pengawasan hadapi sidang MK

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani (Antaranews Bali/Ni Luh Rhisma/lhs/2019)
Denpasar (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Bali telah menyerahkan berkas-berkas pengawasan ke Bawaslu RI sebagai langkah antisipasi dalam memberikan keterangan untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"Kami sudah menyerahkan berkas-berkas hasil pengawasan Pemilu Presiden 2019 dalam bentuk 'soft copy' ke Bawaslu RI pada 7 Juni lalu," kata Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani, di Denpasar, Rabu.

Berkas dalam bentuk "soft copy" yang selanjutnya disimpan di hardisk itu, sudah diserahkan langsung pada Bawaslu RI oleh anggota Bawaslu Bali Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

"Kalau nantinya dipandang perlu untuk memberikan berkas dalam bentuk 'hard copy', tentu akan kami sampaikan juga. Termasuk jika diminta untuk hadir langsung di persidangan, kami juga siap," ucapnya.

Tetapi yang jelas, lanjut Ariyani, sampai saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari Bawaslu RI terkait langkah-langkah yang akan dilakukan menyangkut persidangan di Mahkamah Konstitusi.

"Posisi Bawaslu adalah netral dan Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan jika memang diminta oleh hakim MK ketika ada perbedaan data yang disampaikan pihak pemohon dan termohon," ujar mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng itu.

Ariyani mengemukakan berkas yang sudah diserahkan Bawaslu Bali diantaranya mengenai hasil-hasil pengawasan, penanganan pelanggaran, sejumlah surat cegah dini, dan sebagainya.

"Yang kami serahkan tersebut berkas hasil pengawasan terkait Pemilu Presiden dan Wapres 2019, sedangkan yang terkait Pemilu Legislatif 17 April lalu belum, karena jadwal persidangannya di MK belakangan," katanya.

Dia menambahkan, untuk pemeriksaan pendahuluan penanganan perkara PHPU Presiden dan Wapres di MK dijadwalkan 14 Juni mendatang, untuk pemeriksaan persidangan dari 17-24 Juni 2019, rapat pemusyawaratan hakim (25-27 Juni) dan sidang pengucapan putusan pada 28 Juni.

Sementara itu, untuk penanganan perkara PHPU Legislatif, pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan dari 9-12 Juli 2019, penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan (11-26 Juli), pemeriksaan persidangan (15-30 Juli), rapat pemusyawaratan hakim (31 Juli-5 Agustus) dan jadwal sidang pengucapan putusan (6-9 Agustus 2019).***2***
Pewarta:
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
FAPP ajukan diri sebagai pihak Terkait Tidak Langsung di MK Sebelumnya

FAPP ajukan diri sebagai pihak Terkait Tidak Langsung di MK

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS