Jayapura (ANTARA) - Caleg berinisial S kembali memberikan keterangan di hadapan penyidik Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota terkait dugaan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang Pengawas Distrik (Pandis) Jayapura Selatan beberapa waktu lalu.
Kepala Urusan (Paur) Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra, Selasa, mengatakan bahwa caleg berinisial S mendatangi Mapolres sekitar pukul 10.00 WIT didampingi kuasa hukumnya.
"Caleg S didampingi dua orang kuasa hukumnya dan dimintai keterangan sebagai saksi di ruang penyidik dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 11.30 WIT," katanya.
Menurut dia, ini merupakan kali kedua caleg berinisial S mendatangi Mapolres Jayapura Kota untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
"Tadi ada sejumlah pertanyaan, tapi yang inti sebanyak tiga hal. Caleg S ini statusnya dimintai keterangan dan diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus OTT yang menjerat dua Pandis Japsel yakni IW dan VR," katanya.
Ia menegaskan pemanggilan yang kedua ini tidak lain untuk melengkapi proses penyidikan dan penyelidikan oleh penyidik dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
"Pemanggilan kedua ini untuk lebih melengkapi proses penyidikan dikarenakan pemanggilan pertama penyidik merasa kurang," katanya.
Adanya pernyataan dari Anthons Raharusun, kuasa hukum dari caleg berinisial S yang menyatakan bahwa kasus itu belum cukup bukti dan meminta untuk menghentikan proses hukum. Yahya menanggapi dengan biasa.
"Silakan saja untuk berbicara seperti itu. Yang jelas penyidik masih bekerja dengan alat bukti yang ada. Itu kan pendapat pengacara tapi penyidik masih terus bekerja," katanya.
Kepala Urusan (Paur) Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra, Selasa, mengatakan bahwa caleg berinisial S mendatangi Mapolres sekitar pukul 10.00 WIT didampingi kuasa hukumnya.
"Caleg S didampingi dua orang kuasa hukumnya dan dimintai keterangan sebagai saksi di ruang penyidik dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 11.30 WIT," katanya.
Menurut dia, ini merupakan kali kedua caleg berinisial S mendatangi Mapolres Jayapura Kota untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
"Tadi ada sejumlah pertanyaan, tapi yang inti sebanyak tiga hal. Caleg S ini statusnya dimintai keterangan dan diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus OTT yang menjerat dua Pandis Japsel yakni IW dan VR," katanya.
Ia menegaskan pemanggilan yang kedua ini tidak lain untuk melengkapi proses penyidikan dan penyelidikan oleh penyidik dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
"Pemanggilan kedua ini untuk lebih melengkapi proses penyidikan dikarenakan pemanggilan pertama penyidik merasa kurang," katanya.
Adanya pernyataan dari Anthons Raharusun, kuasa hukum dari caleg berinisial S yang menyatakan bahwa kasus itu belum cukup bukti dan meminta untuk menghentikan proses hukum. Yahya menanggapi dengan biasa.
"Silakan saja untuk berbicara seperti itu. Yang jelas penyidik masih bekerja dengan alat bukti yang ada. Itu kan pendapat pengacara tapi penyidik masih terus bekerja," katanya.
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019