Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI mendalilkan Panitia Pemilihan Luar Negeri di Kuala Lumpur, Malaysia, tidak bekerja secara efektif, transparan dan profesional.
Hal tersebut diketahui dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang digelar di Jakarta, Selasa, dengan Pengadu KPU RI, Teradu PPLN Kuala Lumpur dan Bawaslu selaku pihak terkait.
"Pemungutan suara Pemilu 2019 melalui metode pos yang diselenggarakan di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia tidak sepenuhnya sesuai prosedur, tata cara, atau mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam persidangan melalui video conference.
KPU mendalilkan surat suara pemilu tahun 2019 yang telah masuk ke PPLN Kuala Lumpur tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Menurut Arief, hal itu ditengarai dari ditemukannya surat suara pemilu yang sah diduga telah tercoblos oleh bukan pemilih yang sah dan belum tercoblos oleh pemilih yang sah di lokasi Taman University SG Tangkas 43000 Kajang dan di Bandar Baru Wangi, Selangor, Malaysia.
KPU sendiri dalam prosesnya, kala itu, telah mengganti dua anggota PPLN Kuala Lumpur yakni Djadjuk Natsir, dan Krishna K.U. Hannan, atas rekomendasi Bawaslu RI.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Harjono dan anggota Majelis Ida Budhiati, membenarkan pihaknya telah merekomendasikan agar Krisna K.U. Hanan dan Djadjuk Natsir diganti.
Penggantian Krisna K.U. Hanan untuk mencegah timbulnya konflik kepentingan antara tugas sebagai anggota PPLN dengan jabatan sebagai pejabat fungsional pada KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sementara penghentian Djadjuk Natsir karena yang bersangkutan merupakan penanggung jawab teknis pemungutan suara melalui metode pos.
Dalam sidang itu, Krishna K.U. Hannan mengatakan selama menjalankan tugas sebagai Anggota PPLN Kuala Lumpur, dirinya merasa tidak pernah mengalami persoalan potensi konflik kepentingan.
“Terhadap dugaan adanya potensi konflik kepentingan, saya menyerahkan perihal status saya sebagai anggota PPLN kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apapun keputusan DKPP dan KPU akan saya terima dan taati,” katanya.
Sementara Djadjuk Natsir menyampaikan bahwa dirinya sebagai anggota PPLN penanggungjawab teknis pemungutan suara Pos, selama melaksanakan tugas telah mengikuti tahapan-tahapan pelaksanaan pemungutan suara Pos sebagai mana petunjuk yang diatur dalam BAB V, PKPU Nomor 3 Tahun 2019.
Menurut Djadjuk, pengiriman dan pengembalian surat suara dari Pos Malaysia tercatat dan teradministrasi, baik dengan bukti resi resmi maupun rekap yang dibuat oleh PPLN Kuala Lumpur.
Hal tersebut diketahui dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang digelar di Jakarta, Selasa, dengan Pengadu KPU RI, Teradu PPLN Kuala Lumpur dan Bawaslu selaku pihak terkait.
"Pemungutan suara Pemilu 2019 melalui metode pos yang diselenggarakan di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia tidak sepenuhnya sesuai prosedur, tata cara, atau mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam persidangan melalui video conference.
KPU mendalilkan surat suara pemilu tahun 2019 yang telah masuk ke PPLN Kuala Lumpur tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Menurut Arief, hal itu ditengarai dari ditemukannya surat suara pemilu yang sah diduga telah tercoblos oleh bukan pemilih yang sah dan belum tercoblos oleh pemilih yang sah di lokasi Taman University SG Tangkas 43000 Kajang dan di Bandar Baru Wangi, Selangor, Malaysia.
KPU sendiri dalam prosesnya, kala itu, telah mengganti dua anggota PPLN Kuala Lumpur yakni Djadjuk Natsir, dan Krishna K.U. Hannan, atas rekomendasi Bawaslu RI.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Harjono dan anggota Majelis Ida Budhiati, membenarkan pihaknya telah merekomendasikan agar Krisna K.U. Hanan dan Djadjuk Natsir diganti.
Penggantian Krisna K.U. Hanan untuk mencegah timbulnya konflik kepentingan antara tugas sebagai anggota PPLN dengan jabatan sebagai pejabat fungsional pada KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sementara penghentian Djadjuk Natsir karena yang bersangkutan merupakan penanggung jawab teknis pemungutan suara melalui metode pos.
Dalam sidang itu, Krishna K.U. Hannan mengatakan selama menjalankan tugas sebagai Anggota PPLN Kuala Lumpur, dirinya merasa tidak pernah mengalami persoalan potensi konflik kepentingan.
“Terhadap dugaan adanya potensi konflik kepentingan, saya menyerahkan perihal status saya sebagai anggota PPLN kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apapun keputusan DKPP dan KPU akan saya terima dan taati,” katanya.
Sementara Djadjuk Natsir menyampaikan bahwa dirinya sebagai anggota PPLN penanggungjawab teknis pemungutan suara Pos, selama melaksanakan tugas telah mengikuti tahapan-tahapan pelaksanaan pemungutan suara Pos sebagai mana petunjuk yang diatur dalam BAB V, PKPU Nomor 3 Tahun 2019.
Menurut Djadjuk, pengiriman dan pengembalian surat suara dari Pos Malaysia tercatat dan teradministrasi, baik dengan bukti resi resmi maupun rekap yang dibuat oleh PPLN Kuala Lumpur.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019