NTT tak disebut secara jelas dalam sengketa Pilpres

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Thomas Dohu. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)
Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Dohu mengatakan, hasil pilpres 2019 tidak disebutkan secara jelas dalam sengketa hasil perolehan suara Pemilu presiden 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam pengaduan hasil pilpres ke MK, NTT tidak disebutkan secara jelas sebagai salah satu lokus aduan, tetapi kami tetap mempersiapkan data-data untuk disampaikan ke KPU RI," kata Thomas Dohu kepada Antara di Kupang, Selasa.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan gugatan hasil perolehan suara dalam pemilihan umum presiden 2019 (Pilpres 2019) oleh BPN Prabowo-Sandi, yang direncanakan akan diregistrasi pada Selasa (11/6), dan apakah NTT masuk dalam provinsi yang disengketakan.

Sementara ini kata dia, hanya hasil pemilu legislatif dari Provinsi NTT yang diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah partai politik, termasuk Partai Gerindra.

Karena itu, KPU NTT tetap mempersiapkan bukti-bukti berupa data pendukung sesuai keberatan yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga Uno ke MK untuk disampaikan ke KPU RI.

Dia mengakui, pada pleno rekapitulasi hasil pemilu 2019 tingkat Provinsi NTT, saksi dari Partai Gerindra tidak menandatangani hasil pleno.

"Saat pleno tingkat Provinsi NTT pada 11 Mei 2019, dan ditetapkan pada 12 Mei 2019 itu, ada keberatan dari Partai Gerindra, sehingga kami sudah berikan format DC2 untuk diisi keberatan dimaksud," katanya.

Padahal menurut dia, pada pleno di tingkat bawah atau satu tingkat di bawah KPU provinsi, yakni di KPU kabupaten/kota, tidak ada keberatan menyangkut hasil Pemilu 2019 pada jenis pemilihan presiden.

Dia menjelaskan, saat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di tingkat kabupaten/kota, para saksi yang juga merupakan saksi dari partai politik (parpol) koalisi pengusung Prabowo-Sandi menerima hasil, dan dibuktikan dengan menandatangani berita acara hasil pleno.

Kecuali pada tingkat KPU NTT, ketika usai pleno, ada saksi dari parpol pengusung capres no urut 02 menyatakan keberatan dan menolak tanda tangan berita acara, khusus pada jenis pemilihan Pilpres dan DPR RI, katanya.

"Kami sudah siapkan semua dokumen yang berkaitan dengan hasil pleno dan diserahkan ke KPU RI, untuk digunakan jika diperlukan dalam proses persidangan di MK," kata Thomas Dohu menjelaskan. 
 
Pewarta:
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Pengamat: ada potensi gugatan BPN Prabowo ditolak MK Sebelumnya

Pengamat: ada potensi gugatan BPN Prabowo ditolak MK

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS