Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu RI mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran pemilu pada hari pertama pascalibur Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Senin hari ini.
Berdasarkan jadwal yang diterima di Jakarta, Senin, Bawaslu menggelar sidang untuk tiga perkara.
Pertama sidang atas laporan dengan nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, untuk Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Kemudian sidang atas laporan dengan nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 untuk Provinsi Maluku Utara, dan sidang laporan nomor 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 untuk Sumatera Utara.
Sidang diagendakan untuk mendengarkan laporan pelapor, jawaban terlapor dan pemeriksaan bukti.
Berdasarkan jadwal yang diterima di Jakarta, Senin, Bawaslu menggelar sidang untuk tiga perkara.
Pertama sidang atas laporan dengan nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, untuk Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Kemudian sidang atas laporan dengan nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 untuk Provinsi Maluku Utara, dan sidang laporan nomor 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 untuk Sumatera Utara.
Sidang diagendakan untuk mendengarkan laporan pelapor, jawaban terlapor dan pemeriksaan bukti.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019