Wamena (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua melaporkan oknum pembuat dan penyebar berita bohong karena berita ini berpeluang menjadi ancaman bagi lembaganya.
Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen, di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan laporan sudah disampaikan ke Mapolres Jayawijaya pukul 14:00 waktu setempat.
Ia mengatakan berita bohong itu berisikan nama-nama sejumlah caleg seolah-olah sudah ditetapkan oleh KPU Yalimo sebagai pemenang pada pemilu 17 April lalu.
"Alat bukti berupa pesan singkat nama-nama caleg yang lolos itu sudah kami serahkan. Selama ini berita bohong itu tersebar di whatsapp grup maupun pribadi, termasuk nomor HP terakhir yang membagikan pesan itu juga sudah kami serahkan kepada polisi," katanya pula.
Akibat berita bohong itu berpeluang menimbulkan konflik antarcaleg maupun komisioner KPU, sehingga Yehemia mengharapkan polisi menindaklanjuti laporan tersebut hingga menangkap oknum yang membuat berita bohong itu.
"Melalui media massa, kami juga sampaikan kepada masyarakat bahwa informasi yang beredar di media sosial itu adalah bohong atau tidak benar," katanya lagi.
Mantan Ketua Bawaslu Yalimo itu mengatakan, pihak KPU kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menentukan caleg terpilih sebagaimana berita bohong yang beredar.
"Nanti ditentukan oleh KPU RI berdasarkan hasil rekapan yang kita rekap di kabupaten. Nanti hasil itu turun, baru KPU kabupaten lakukan pleno penetapan berdasarkan penetapan yang dilakukan KPU RI, dan menandatangani berita acara," katanya lagi.
Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen, di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan laporan sudah disampaikan ke Mapolres Jayawijaya pukul 14:00 waktu setempat.
Ia mengatakan berita bohong itu berisikan nama-nama sejumlah caleg seolah-olah sudah ditetapkan oleh KPU Yalimo sebagai pemenang pada pemilu 17 April lalu.
"Alat bukti berupa pesan singkat nama-nama caleg yang lolos itu sudah kami serahkan. Selama ini berita bohong itu tersebar di whatsapp grup maupun pribadi, termasuk nomor HP terakhir yang membagikan pesan itu juga sudah kami serahkan kepada polisi," katanya pula.
Akibat berita bohong itu berpeluang menimbulkan konflik antarcaleg maupun komisioner KPU, sehingga Yehemia mengharapkan polisi menindaklanjuti laporan tersebut hingga menangkap oknum yang membuat berita bohong itu.
"Melalui media massa, kami juga sampaikan kepada masyarakat bahwa informasi yang beredar di media sosial itu adalah bohong atau tidak benar," katanya lagi.
Mantan Ketua Bawaslu Yalimo itu mengatakan, pihak KPU kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menentukan caleg terpilih sebagaimana berita bohong yang beredar.
"Nanti ditentukan oleh KPU RI berdasarkan hasil rekapan yang kita rekap di kabupaten. Nanti hasil itu turun, baru KPU kabupaten lakukan pleno penetapan berdasarkan penetapan yang dilakukan KPU RI, dan menandatangani berita acara," katanya lagi.
Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019