Kendari (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir menegaskan, pihaknya sudah siap menghadapi gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kini, sambung dia, pihaknya sudah mulai melakukan konsolidasi dengan KPU kabupaten/kota se-Sultra.
"Pada prinsipnya kami siap menghadapi itu. Terkait sengketa di MK ini, yang digugat ini kan SK KPU RI, kami itu akan berbentuk lokus atau tempat di mana gugatan itu muncul. Jadi, tetap yang digugat KPU RI, tetapi file-nya tetap menuju ke kita untuk melengkapinya dalam menghadapi sengketa tersebut," terang Natsir, Senin (27/5).
Lokus yang dimaksud, jelas Natsir, kejadian perkara yang dimohonkan, baik DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD RI, dan pilpres.
"Nah dari situlah baru kemudian kami KPU Sultra akan membuat jawaban. Jawaban itu, kita buat dalam bentuk kronologi, kita kirim ke KPU RI," katanya.
Menurut Natsir, tindak lanjut dari sidang itu nantinya akan bermacam-macam kemungkinan. Bisa penghitungan surat suara ulang yang dituduhkan adanya kecurangan. Kemudian, bisa juga ada pemungutan suara ulang (PSU).
"Bisa juga pernyataan benar menurut MK. Tapi umumnya itu tergantung yang diminta pemohon. Minta diulang, apakah pemohon minta dihitung ulang, tetapi biasanya itu PSSU dan PSU." Tutupnya.
Kini, sambung dia, pihaknya sudah mulai melakukan konsolidasi dengan KPU kabupaten/kota se-Sultra.
"Pada prinsipnya kami siap menghadapi itu. Terkait sengketa di MK ini, yang digugat ini kan SK KPU RI, kami itu akan berbentuk lokus atau tempat di mana gugatan itu muncul. Jadi, tetap yang digugat KPU RI, tetapi file-nya tetap menuju ke kita untuk melengkapinya dalam menghadapi sengketa tersebut," terang Natsir, Senin (27/5).
Lokus yang dimaksud, jelas Natsir, kejadian perkara yang dimohonkan, baik DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD RI, dan pilpres.
"Nah dari situlah baru kemudian kami KPU Sultra akan membuat jawaban. Jawaban itu, kita buat dalam bentuk kronologi, kita kirim ke KPU RI," katanya.
Menurut Natsir, tindak lanjut dari sidang itu nantinya akan bermacam-macam kemungkinan. Bisa penghitungan surat suara ulang yang dituduhkan adanya kecurangan. Kemudian, bisa juga ada pemungutan suara ulang (PSU).
"Bisa juga pernyataan benar menurut MK. Tapi umumnya itu tergantung yang diminta pemohon. Minta diulang, apakah pemohon minta dihitung ulang, tetapi biasanya itu PSSU dan PSU." Tutupnya.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019