Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf konsultasi ke MK untuk pihak terkait

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra (memegang microphone) bersama beberapa perwakilan dari Tim Kampanye Nasional, berkonsultasi mengenai teknis sebagai pihak terkait perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019. (ANTARA / Maria Rosari)
Jakarta (ANTARA) - Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi mengenai teknis surat kuasa serta mekanisme menjadi pihak terkait dalam perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019.

"Saya selaku kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf tadi melakukan konsultasi terhadap panitera MK, apa yang dikonsultasikan sama sekali tidak masuk ke materi perkara tapi hanya menyangkut masalah teknis mengenai surat kuasa, mengenai kapan menyerahkan keterangan, dan apakah kami masih merasa perlu memohon untuk dijadikan sebagai pihak terkait," ujar Yusril di Gedung MK Jakarta, Senin.

Yusril mengatakan tujuan dari konsultasi tersebut adalah untuk memperlancar jalannya sidang perkara sengketa hasil Pemilu 2019 di MK.

Terkait dengan keterangan yang akan diberikan pihak Jokowi-Ma'ruf dalam persidangan sengketa hasil Pemilu nanti, Yusril mengatakan pihaknya masih menunggu hasil perbaikan permohonan yang sudah disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

"Kalau sekarang belum bisa kami tanggapi karena kami sadar permohonan itu masih disempurnakan oleh beliau (tim kuasa hukum Prabowo-Sandi)," ujar Yusril.

Yusril mengatakan pihaknya akan melakukan telaah terlebih dahulu, dan apabila perbaikan permohonan dari pihak Prabowo-Sandi sudah dilakukan, maka draft keterangan pihak Jokowi-Ma'ruf baru akan disusun.

Yusril bersama dengan perwakilan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf; Arsul Sani, Ade Irfan Pulungan, dan Juri Ardiantoro, tiba di MK pada pukul 12.00 WIB.

Sebelumnya pada Jumat (24/5) tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
2,5 jam menunggu, akhirnya Permadi batal diperiksa Sebelumnya

2,5 jam menunggu, akhirnya Permadi batal diperiksa

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS