pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

TKN Jokowi-Amin ke MK Senin

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani memberikan tanggapan pada wartawan di Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA/Shofi Ayudiana/aa
Jakarta (ANTARA) - Tim Kampanye Nasional Jokowi-KH Ma'ruf Amin akan bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (27/5), untuk konsultasi.

"Kami akan konsultasi ke MK sekitar pukul 11.00 untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Arsul Sani, di Jakarta, Minggu.

Dari TKN yang akan bertandang ke KPU ialah Arsul Sani (Wakil Ketua TKN), Ade Irfan Pulungan (Direktur Hukum dan Advokasi TKN), Juri Ardiantoro (Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN/mantan Komisioner KPU), dan Nelson Simanjuntak (Kordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN/mantan Komisioner Bawaslu).

"Kami akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kami ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait," ujar Arsul.

TKN Jokowi-Amin telah mempersiapkan tim hukum untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK. Tim dipimpin pengacara senior yang juga kuasa hukum Capres Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.

Kubu Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK. Gugatan diajukan oleh tim pengacara yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto pada Jumat (24/5).

Dalam gugatannya, Prabowo-Sandiaga mengajukan tujuh tuntutan, di antaranya membatalkan Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019 dan menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
Pewarta:
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019
Tanggapan Presiden atas pernyataan BW  soal rezim korup Sebelumnya

Tanggapan Presiden atas pernyataan BW soal rezim korup

Jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan pemilihan Gubernur NTB Selanjutnya

Jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan pemilihan Gubernur NTB