PPP ajukan 21 gugatan ke MK

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP, Achmad Baidowi (Kanan). (Foto Antara)
Selain itu ada 7 gugatan internal partai yang akan diselesaikan secara internal
Jakarta (ANTARA) - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan partainya mengajukan 21 gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di sejumlah daerah pemilihan.

Menurut dia, dari jumlah tersebut, rinciannya adalah 4 gugatan DPR RI, 4 gugatan DPRD provinsi dan 13 gugatan DPRD kabupaten/kota.

"Selain itu ada 7 gugatan internal partai yang akan diselesaikan secara internal," kata Baidowi di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan untuk gugatan eksternal, terkait gugatan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke MK, PPP memiliki data-data lengkap terjadinya pelanggaran secaraa terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Menurut dia, PPP memiliki dokumen C1, DAA1, DA1 dan DB1 untuk mengetahui adanya pelanggaran tersebut.

"Akibat pelanggaran secara TSM tersebut PPP dirugikan sehingga berpengaruh terhadap suara maupun kursi," ujarnya.

Dia berharap MK memeriksa perkara secara cermat, objektif dan memerhatikan fakta-fakta persidangan, bahkan di beberapa kabupaten sudah terbit rekomendasi Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
MUI-Ormas Batang kutuk kasus kerusuhan Jakarta Sebelumnya

MUI-Ormas Batang kutuk kasus kerusuhan Jakarta

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS