pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Massa aksi 22 Mei bubar, akan kembali 25 Mei mendatang

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Masa aksi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) sebelum membubarkan diri di depan kantor Bawaslu Sumut, Rabu (22/5) malam. (Antara Sumut/ Nur Aprilliana Br Sitorus)

Medan (ANTARA) - Para pengunjuk rasa dari Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) yang berkumpul sejak Rabu siang di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara, mulai membubarkan diri.

Massa aksi bubar usai melaksanakan salat tarawih berjamaah di jalan H. Adam Malik tepatnya di seputaran tugu Adipura Medan.

Namun, aksi yang menuntut mengusut tuntas dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ini akan dilaksanakan kembali pada Sabtu (25/5).

Hal itu disampaikan Ketua Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat dan relawan 02 Rabu malam sebelum memandu massa untuk bubar.

"Malam ini kami atur napas dulu, atur stamina karena pada tanggal 25 nanti kami akan kembali lagi," katanya.

Dia menambahkan, dalam rangka mempersiapkan aksi lanjutan pada 25 Mei mendatang, mereka akan melakukan rapat dengan seluruh elemen mahasiswa di Sumatera Utara.

"Besok jam 10 pagi kami akan rapat. Malam ini mungkin presidium akan rapat untuk membahas bagaimana agar massa minimal 50 ribu akan turun ke Medan," tegasnya

Sementara itu Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan mengenai rencana aksi lanjutan ini pihaknya akan tetap bekerjasama dengan aparat TNI dalam melakukan pengamanan.

Selain itu kata Kombes Dadang, juga akan terus melakukan komunikasi dengan pengunjuk rasa yang ingin menyampaikan aspirasinya.

"Nanti kita akan prediksi dengan ancaman yang terjadi," ujarnya

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
RS Budi Kemuliaan: Biaya korban ditanggung BPJS dan Pemprov DKI Sebelumnya

RS Budi Kemuliaan: Biaya korban ditanggung BPJS dan Pemprov DKI

KPU dukung revisi UU Pemilu Selanjutnya

KPU dukung revisi UU Pemilu