pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Caleg DPD Maluku Utara ajukan sengketa hasil Pileg

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. (ANTARA / Maria Rosari)
Ini adalah pendaftar pertama, sementara pada hari ini caleg atau partai politik lainnya masih berkonsultasi untuk syarat pengajuan sengketa Pileg terlebih dahulu
Jakarta (ANTARA) - Seorang calon legislator dari Dewan Perwakilan Daerah Maluku Utara menjadi pendaftar pertama pengajuan permohonan sengketa Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK)

"Ini adalah pendaftar pertama, sementara pada hari ini caleg atau partai politik lainnya masih berkonsultasi untuk syarat pengajuan sengketa Pileg terlebih dahulu," ujar Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Pemohon dari DPD Maluku Utara tersebut bernama Ikbal HI Djabid yang mendaftar pada Rabu (22/5) pukul 13.38 WIB.

Sementara untuk partai politik yang datang ke MK untuk berkonsultasi mengenai syarat pengajuan permohonan sengketa Pileg hingga Pukul 17.00 WIB sudah lebih dari 12 partai.

"Ini bisa terus bertambah jumlahnya," ujar Guntur.

Salah satu partai yang mengirim perwakilannya untuk berkonsultasi adalah Partai Demokrat. Sebelumnya perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mendatangi MK untuk berkonsultasi mengenai syarat-syarat pengajuan permohonan sengketa Pileg.

Guntur mengatakan 24 jam pertama hingga 24 jam kedua sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu, biasanya belum banyak Parpol yang mendaftar untuk perkara sengketa Pileg.

"Biasanya 24 jam pertama hingga 24 jam kedua masih belum ramai, mereka biasanya datang untuk berkonsultasi terlebih dahulu," ujar Guntur.

Menurut Guntur syarat-syarat pembuatan permohonan bukanlah hal yang mudah, apalagi membutuhkan sejumlah persyaratan berupa berkas-berkas yang harus dilengkapi, hingga pendaftaran tersebut resmi diregistrasi oleh MK.

"Jadi 24 jam ketiga atau pada hari Jumat pukul 01.46 WIB baru ramai pendaftaran sengketa Pileg," kata Guntur.

Kendati demikian Guntur menyatakan sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi pada Selasa (21/5) dini hari pukul 01.46 WIB, Mahkamah sudah siap menerima pendaftaran sengketa Pileg hingga Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.

"Itu adalah tugas dan kewajiban kami sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan, sehingga ketika KPU sudah mengumumkan hasil rekapitulasi maka kami juga sudah harus siap," pungkas Guntur.

Baca juga: Yusril: Prabowo harus buktikan kecurangan 17 juta suara
Baca juga: MK nyatakan aturan sumbangan dana kampanye konstitusional
Baca juga: MK tingkatkan pengamanan jelang proses sengketa Pemilu
Baca juga: MK dahulukan perkara sengketa hasil Pilpres 2019
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Ratusan Brimob bersepeda motor amankan aksi Sebelumnya

Ratusan Brimob bersepeda motor amankan aksi

Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos di Banten Selanjutnya

Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos di Banten