Pembatasan dilakukan terhadap fitur-fitur di platform media sosialJakarta (ANTARA) - Pemerintah membatasi sejumlah fitur dalam media sosial dan "messaging system" pada Rabu ini, khususnya fitur yang berkaitan dengan foto dan video untuk mencegah penyebaran informasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya dan bisa memprovokasi masyarakat.
"Pembatasan dilakukan terhadap fitur-fitur di platform media sosial," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat menggelar jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Jakarta, Rabu.
Rudiantara mengatakan, pembatasan dilakukan untuk media sosial berbasis "messaging system". Adapun pembatasan meliputi file foto dan video.
"Kita tahu modusnya adalah posting di media sosial, Facebook, Instagram, dalam bentuk video, meme, foto, screen capture," ujarnya.
Pembatasan ini bertujuan untuk meminimalisasi gambar atau video yang sengaja disebar untuk menciptakan gaduh di masyarakat karena gambar dan video itu lebih viral di media sosial berplatform messaging system.
"Karena viralnya yang negatif, besar mudaratnya ada disana," ucapnya.
Rudiantara mengatakan pengguna WhatsApp akan mengalami pelambatan saat mengunduh atau mengunggah video serta foto.
"Nah jadi temen-teman dan kita semua akan mengalami pelambatan kalau kita 'download' (unduh) atau 'upload' (unggah) video kemudian juga foto," tutur Rudiantara.
Ia pun meminta masyarakat memahami kondisi pembatasan ini. Kebijakan ini akan dilakukan sementara, namun ia belum menyebutkan kapan aturan ini berlaku.
Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta dukungan serta peran masyarakat dalam kebijakan ini. Sebab dengan tidak percaya dan tidak menyebarkannya telah turut mengamankan negara.
"Kami sampaikan agar masyarakat bisa dapat informasi yang utuh. Jangan sampai ada adu domba di bulan suci Ramadan ini," kata Wiranto.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019