pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Bupati : Masyarakat Mukomuko jangan terpecah karena Pilpres

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Logo Pemilu 2019 (Foto Antara Sumut/ist) (Foto Antara Sumut/ist/)
Mukomuko (ANTARA) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu Choirul Huda mengimbau seluruh masyarakat di daerah ini untuk tidak terpecah belah karena perbedaan pilihan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun ini.

“Mari kita jalin 'Ukhuwah Islamiyah' dan tidak bisa terpecah karena Pilpres.Pilres sudah setelah ini tidak boleh terpecah belah karena perbedaan ini,” kata Bupati Mukomuko Choirul Huda di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan hal itu menanggapi situasi dan kondisi pascapilpres dalam acara Safari Ramadhan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke di Desa Pondok Suguh, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko.

Pemerintah setempat juga telah mengeluarkan surat edaran untuk rekonsiliasi pasca-pemilu kepada seluruh masyarakat di daerah ini.

Bupati sangat yakin, seluruh elemen yang ada di daerah ini termasuk masyarakat setempat tidak mudah terpecah belah hanya karena perbedaaan pilihan pada pemilihan presiden dan wakil presiden tahun ini.

“Kita tidak boleh pecah belah hanya karena beda perbedaan. Kita harus ingat bahwa nenek kita dahulu termasuk pendiri bangsa ini juga selalu menjaga persatuan dan kesatuan,” ujarnya pula.

Ia menyatakan, yang sudah berlalu biarkan saja, mulai dari sekarang seluruh elemen masyarakat yang ada di daerah ini untuk kembali menjaga kekompakan dan menjaga persatuan dan kesatuan di daerah ini.

Ia mengatakan, setiap orang dan semua orang di daerah ini harus berpikir positif terhadap setiap orang dan semua orang, termasuk terhadap kelompok dan golongan tertentu karena semua masyarakat yang ada di daerah ini masih bersaudara.

Selain itu, ia mengingatkan, masyarakat di daerah ini untuk tidak dengan mudah menghakimi seseorang tersebut bersalah tanpa ada bukti yang jelas yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan itu bersalah.

“Kita tidak boleh bertindak sendiri, dan kita juga tidak boleh menghakimi seseorang itu bersalah,” ujarnya.

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Sultan HB X ucapkan selamat kepada Jokowi-Ma'ruf Sebelumnya

Sultan HB X ucapkan selamat kepada Jokowi-Ma'ruf

KPU dukung revisi UU Pemilu Selanjutnya

KPU dukung revisi UU Pemilu