Gubernur Riau akan beri sanksi ASN ikut gerakan 22 Mei

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ilustrasi - Gubernur Riau akan beri sanksi ASN ikut gerakan 22 Mei. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Syamsuar akan menjatuhkan sanksi kepada setiap pegawai aparatur sipil negara atau ASN yang ikut dalam gerakan massa pada hari Rabu 22 Mei 2019.

“ASN jika bepergian tanpa izin tentunya melanggar peraturan, selaku ASN tentunya ada sanksi sesuai dengan peraturan,” kata Syamsuar kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.

Selain itu, Syamsuar juga meminta masyarakat untuk menahan diri tidak ikut serta dalam demonstrasi 22 Mei. Apalagi ini sedang bulan suci Ramadhan sehingga akan lebih baik apabila warga yang beragam Islam memperbanyak ibadah dan memanjatkan doa untuk kebaikan Indonesia.

“Sedangkan kepada masyarakat Riau, harapan saya menahan diri untuk ikut ke Jakarta. Lebih baik kita nenunggu hasil keputusan KPU di daerah saja sambil beribadah di bulan suci Ramadhan ini. Dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta berdoa semoga negeri kita dalam suasana aman dan damai terpelihara rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” kata Syamsuar.

Sementara itu, KPU RI telah menetapkan perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 PPLN, yakni pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen sedangkan pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan diumumkan KPU di Gedung KPU RI, Selasa dini hari. Pengumuman dibacakan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting,

Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 sebanyak 199.987.870 pemilih. Sementara jumlah suara sah pilpres sebanyak 154.257.601 suara.

Seusai hasil penghitungan pemilu dibacakan, KPU mempersilakan seluruh saksi peserta pemilu menandatangani berita acara.

Namun, saksi dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, saksi PKS, saksi Partai Berkarya, saksi Partai Gerindra dan saksi PAN menolak menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019.
Baca juga: Apakah masih perlu kerahkan massa pada 22 Mei?
Baca juga: KPU segera tetapkan capres/cawapres terpilih
Baca juga: Hasil final Pilpres 2019: Jokowi 55,50 persen, Prabowo 44,50 persen
Baca juga: Polisi cabut kawat berduri di depan kantor KPU

Pewarta:
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Gerindra: Tak ada fakta kaitkan Prabowo dengan tuduhan makar Sebelumnya

Gerindra: Tak ada fakta kaitkan Prabowo dengan tuduhan makar

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS