pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Tokoh lintas agama mengajak masyarakat tenang menunggu 22 Mei

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Rapat Pleno Penetapan Perolehan Suara Pemilu Serentak tingkat KPU Bangka Tengah (babel.antaranews.com/Ahmadi)
Diminta bersikap jernih untuk menyikapi hasil Pemilu 2019
Koba, Babel, (ANTARA) - Para tokoh lintas agama di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau dan mengajak masyarakat untuk lebih tenang menyikapi hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden di tingkat KPU RI pada 22 Mei 2019.

Abdul Wahab, pemuka Agama Islam Bangka Tengah, Senin, mengatakan pesta demokrasi di daerah itu sudah berjalan sesuai konstitusional dan berharap hasil Pilpres yang akan diumumkan padw 22 Mei 2019 juga berjalan lancar dan damai.

"Terkait people power yang diendus baik secara langsung maupun melalui media sosial, saya mengajak seluruh umat lintas agama menyikapinya secara jernih," ujarnya.

Ia meminta umat dari lintas agama lebih menjaga persatuan negara di atas kepentingan golongan demi keutuhan NKRI.

"Kami masyarakat di daerah tentu tidak ingin negara gaduh, negara mengalami konflik dan masalah yang pelik," ujarnya.

Pengurus Jemaat HKBP Koba, Simamora mendukung dan mengajak para jemaat untuk menghormati apapun hasil yang disahkan KPU karena itu sangat konstitusional.

"Kami lebih menghormati konstitusional, apapun hasil dari KPU RI itu sesuai aturan hukum dan sama sekali tidak inkonstitusional," ujarnya. 

Baca juga: Polres Bangka Tengah: Rapat pleno rekapitulasi suara pemilu kondusif

Baca juga: Partisipasi pemilih Pemilu di Kabupaten Bangka Tengah capai 83 persen
Pewarta:
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
KSP imbau masyarakat untuk tidak unjuk rasa Sebelumnya

KSP imbau masyarakat untuk tidak unjuk rasa

Pakar: Amicus curiae memperkuat keyakinan hakim putuskan PHPU Selanjutnya

Pakar: Amicus curiae memperkuat keyakinan hakim putuskan PHPU