Situng KPU 91,54 persen, selisih suara Jokowi-Prabowo 15,57 juta

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Tangkapan layar Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU RI) Senin (20/05/2019), pukul 16.45 WIB. (KPU)
Jakarta (ANTARA) - Data Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU RI) Senin, pukul 16.45 WIB telah mencatat 744.576 tempat pemungutan suara (TPS) atau 91,54 persen dari total 813.350 TPS.

Berdasarkan pantauan ANTARA dari "website" atau laman https://pemilu2019.kpu.go.id, Senin sore, menunjukkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin raih 77.926.149 suara, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebesar 62.355.366 suara, di mana selisih antarkeduanya mencapai 15,570 juta suara.

Sebanyak 10 provinsi telah menyelesaikan penyalinan data ke Situng, yakni Provinsi Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara.

Sedangkan beberapa provinsi yang hampir menyelesaikan penyalinan data ke Situng atau di atas 90 persen adalah Sumatera Utara 91,3 persen, Sumatera Barat 97,7 persen, Jambi 97,5 persen, Sumatera Selatan 91,4 persen, Lampung 99,8 persen, Jawa Tengah 99,8 persen, Jawa Timur 97,1 persen, Banten 90,6 persen.

Selanjutnya Nusa Tenggara Barat 99,1 persen, Nusa Tenggara Timur 98,5 persen, Kalimantan Selatan 98,3 persen, Kalimantan Timur 97,7 persen, Sulawesi Utara 98,3 persen, Sulawesi Tengah 91,9 persen, Maluku Utara 94,1 persen dan luar negeri 97,3 persen.

Sementara beberapa provinsi masih di bawah 90 persen, di antaranya Provinsi DKI Jakarta masih 71,3 persen, Jawa Barat 85,2 persen, Papua 14,4 persen dan Papua Barat 31,6 persen.

Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Data yang ditampilkan pada Situng KPU adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.

Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Ketua DPRD ajak warga Biak rekonsiliasi kebangsaan Sebelumnya

Ketua DPRD ajak warga Biak rekonsiliasi kebangsaan

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS