Bawaslu Jayapura agendakan memanggil salah satu pejabat distrik

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan (ANTARA News Papua / Alfian Rumagit)
Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura mengagendakan memanggil salah satu pejabat distrik atau kecamatan yang ada di ibu kota Provinsi Papua itu.

Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan di Kota Jayapura, Jumat (17/5) malam, mengatakan pemanggilan tersebut terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu pada 17 April 2019.

"Ini ada kaitannya dengan penyelenggaraan pemilu pada April lalu," katanya di kantornya yang terletak di Jalan Gerilyawan, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Menurut dia, pemanggilan tersebut guna meminta keterangan terkait laporan atau aduan yang masuk ke Bawaslu Kota Jayapura.

"Sebelumnya ada aduan, sehingga kami perlu memanggil untuk minta keterangan lebih lanjut," katanya.

Rinto juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya juga sedang meminta keterangan kepada PPD dari Distrik Jayapura Utara terkait penyelenggaraan pemilu.

"Ini juga kan kami minta keterangan kepada sejumlah pihak, penyelenggara tingkat bawah (PPD), sehingga jika ini selesai baru kami panggil pejabat yang dimaksud," katanya enggan menyebutkan nama pejabat distrik tersebut.
Pewarta:
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Pleno rekapitulasi Kepulauan Yapen akhirnya disahkan KPU Papua Sebelumnya

Pleno rekapitulasi Kepulauan Yapen akhirnya disahkan KPU Papua

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS