pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

'Surat Kaleng' fitnah caleg beredar di masjid Pulang Pisau

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pulang Pisau, H Idham memberikan klarifikasi kepada wartawan sebelum melaporkan resmi surat kaleng terkait pencemaran nama baik kepada polisi setempat. (FOTO ANTARA/Adi Waskito)
Informasi menyebutkansurat kaleng itu disebar oleh dua orang dengan menggunakan sepeda motor.
Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, H Idham mengaku keberatan dan kesal dengan adanya 'surat kaleng' berisi fitnah terhadap dirinya dan istrinya Hj Rusita Irma, calon legislatif Provinsi Kalimantan Tengah dari PKB yang banyak beredar di masjid-masjid.

"Surat kaleng itu jelas mendiskreditkan saya dan istri. Jadi, hari ini saya resmi melaporkan dan meminta polisi mengusut kasus fitnah beredarnya surat kaleng itu," Kata Idham di Kantor DPC PKB Pulang Pisau, Jumat.

Menurut dia, surat kaleng berisi fitnah tersebut diedarkan dalam selembar kertas dan dibagikan ke sejumlah masjid di Kabupaten Pulang Pisau itu, bertujuan menggiring opini agar istrinya mundur sebagai caleg yang dalam rekapitulasi perhitungan suara mendapatkan suara terbanyak.

Idham mengatakan di dalam surat kaleng itu ada kalimat 'suami kamu berbohong karena mau jadi Bupati Pulang Pisau', sehingga jelas memfitnah dan menyebarkan kabar bohong. Untuk itu, harus dilaporkan dan diusut tuntas oleh kepolisian terkait pelaku dan penyebar surat kaleng itu.

"Surat kaleng yang disebar di sejumlah masjid di Kabupaten Pulang Pisau itu jelas merusak nama baik saya," ucapnya.

Adapun isi surat kaleng itu yakni 'KAMU LEBIH BAIK MUNDUR KARENA NAMA KAMU RUSITA IRMA CALEG NO 3 UNTUK DPRD KALIMANTAN TENGAH DARI PKB. SUDAH ADA BUKTI PENGGELEMBUNGAN SUARA DI TIAP-TIAP TPS. PER TPS 20 SUARA. BERIKUT KAMU JUGA ADA MEMBAGIKAN UANG DAN KAMI MASYARAKAT PULANG PISAU SIAP BERSAKSI KARENA SUAMI KAMU BERBOHONG KARENA MAU JADI BUPATI PULANG PISAU. KALAU KAMU TIDAK MUNDUR MAKA KAMI AKAN MENTUNTUT KAMU. MUNDUR MUNDUR'.

Ketua DPC PKB Pulang Pisau itu pun mengaku mendapat informasi bahwa surat kaleng itu disebar oleh dua orang dengan menggunakan sepeda motor. Namun Idham tidak mau berspekulasi, apalagi menuduh siapa aktor dibalik rencana fitnah dan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk mengusut dan menangkap pelaku surat kaleng itu.

Sementara itu, caleg nomor Urut 3 PKB untuk DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Hj Rusita Irma kepada sejumlah media mengatakan selebaran atau surat kaleng ini tentu meresahkan masyarakat dan merugikan dirinya. Tudingan money politik (politik uang) tentu tidak beralasan dan terbukti, apalagi rekapitulasi perhitungan suara sudah selesai di tiap tingkatan.

"Coba bayangkan berapa TPS dan berapa perolehan suara saya, kalau saya dituding menggelembungkan," papar Rusita Irma.

Sebagai caleg pendatang baru untuk DPRD Provinsi Kalteng, dirinya mengungkapkan telah melakukan silaturahmi dengan berbagai lapisan masyarakat untuk dikenal, agar benar-benar muncul sebagai wakil masyarakat. Jangan sampai masyarakat memilih dirinya, ibarat membeli kucing dalam karung.

Rusita Irma juga mengingatkan bahwa saat ini adalah bulan Ramadhan. Siapa yang menebar fitnah hanya Allah SWT yang mengetahui dan dirinya hanya berserah kepada Allah.

Apabila disebut keberatan, dirinya mengaku keberatan atas beredarnya surat kaleng itu dan apabila dilaporkan ke Bawaslu oleh pihak tertentu, Rusita Irma juga akan mempersiapkan tim jika dibutuhkan.

Baca juga: Caleg Nasdem Gunung Mas Kalteng tewas kecelakaan

Baca juga: BRG kembangkan peternakan sapi optimalkan lahan gambut
Pewarta:
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Komisi II DPR apresiasi Bawaslu cepat putuskan terkait Situng KPU Sebelumnya

Komisi II DPR apresiasi Bawaslu cepat putuskan terkait Situng KPU

Khofifah optimistis putusan MK tak ubah hasil Pilpres 2024 Selanjutnya

Khofifah optimistis putusan MK tak ubah hasil Pilpres 2024