MUI Tanjungpinang: 'Gerakan People Power' dapat memecah belah NKRI

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
MUI (ANTARA News) (1) (1/)
Kita tidak boleh mendukung hal-hal yang dapat memicu perpecahan baik kerukunan antar umat beragama, pemerintah, bangsa dan negara."
Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama (MUI) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Bambang Maryono, menyatakan "Gerakan People Power" terhadap Pemilu 2019 dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oleh karena itu, dia mengajak seluruh masyarakat menolak tegas apapun bentuk ajakan yang mengatasnamakan "People Power" atau gerakan inkonstitusional yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban bangsa dan negara.

"Kita tidak boleh mendukung hal-hal yang dapat memicu perpecahan baik kerukunan antar umat beragama, pemerintah, bangsa dan negara," kata Bambang, Kamis (16/5).

Dia katakan, MUI sangat mendukung keputusan KPU terkait hasil pemilu yang akan diumumkan pada 22 Mei 2019 mendatang.

"Bahwa keputusan KPU adalah final dan NKRI harga mati," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri, Abdul Razak, turut menyampaikan bahwa "People Power" merupakan gerakan massa secara besar-besaran untuk menolak hasil pemilu tahun ini.

"People Power sengaja dibuat oleh elite politik dengan tujuan memecah belah bangsa kita. Masyarakat tidak boleh terprovokasi," ucap Abdul Razak.

Dalam kesempatan ini, Razak juga menyarankan bagi pihak-pihak yang keberatan dengan hasil pemilu nantinya diharapkan menempuh mekanisme hukum yang berlaku.

"Kalau memang ada kecurang pemilu, laporkan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi," sebutnya.
 
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Bawaslu Papua belum investigasi penyebab keterlambatan rekapitulasi Sebelumnya

Bawaslu Papua belum investigasi penyebab keterlambatan rekapitulasi

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024