PKS siap laporkan kasus dugaan selisih suara ke tiga lembaga

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Suasana rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (10-5-2019). (Foto: Suwanti)
Jakarta (ANTARA) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta siap melaporkan kasus dugaan perbedaan data perolehan suara DPRD dari Daerah Pemilihan 7 dan Dapil 8 Jakarta Selatan ke tiga lembaga berwenang.

Ketiga lembaga tersebut, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami sedang menyiapkan dokumen untuk mengajukan permohonan ke MK, cuma sebelumnya juga mau ada laporan ke Bawaslu,” ujar Ketua DPW PKS DKI Jakarta Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada Agung Setiarso di Jakarta, Selasa.

Laporan pertama kali, kata Agung, akan disampaikan ke Bawaslu, mengingat bahwa tenggat perpanjangan pleno rekapitulasi suara di tingkat provinsi akan berakhir pada hari Rabu (15/5).

“Mudah-mudahan hari ini atau besok, yang jelas sebelum dibahas di KPU Pusat sudah bisa disampaikan ke Bawaslu,” katanya.

Mengenai laporan ke MK, Agung juga masih menunggu sampai keputusan pleno untuk Jakarta Selatan dikeluarkan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta.

Menurut dia, rekapitulasi suara Jakarta Selatan memang sudah dibacakan namun belum final karena belum sampai ketuk palu.

“Nanti kita lihat DC-1 (dari Jakarta Selatan), kalau memang masih tidak diakomodasi, dalam artian tidak ditinjau ulang, ya, sudah kami ajukan ke MK,” kata dia.

PKS akan turut melaporkan kasus ini ke DKPP dengan alasan masalah etik KPU Provinsi DKI Jakarta, yang menurut Agung, tidak mau membuka data untuk membandingkan kembali data perolehan suara.

“Selain itu, juga mereka beralasan ini sudah tidak bisa lagi diperbaiki di provinsi, padahal malam sebelumnya kami sudah sepakat untuk adu data, jadi ada ketidakkonsistenan terhadap apa yang diucapkan,” kata Agung.

Sebelumnya, terhadap wacana pelaporan ke dewan etik yang sudah mengemuka sejak Jumat (10/5), anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Partono mengatakan, "Terkait dengan DKPP itu, ya, hak mereka apakah kami ini melanggar kode etik yang sudah dibuat oleh DKPP,” kata Partono.
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Wajah baru dominasi anggota DPRD Jember 2019-2024 Sebelumnya

Wajah baru dominasi anggota DPRD Jember 2019-2024

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS