Ini masih dalam proses rekap laporan, tapi yang jelas ada beberapa yang sudah inkrah, berkekuatan hukum tetapJakarta (ANTARA) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi menyebutkan bahwa terdapat enam kasus pelanggaran pemilihan umum (pemilu) sudah berkekuatan hukum tetap.
"Ini masih dalam proses rekap laporan, tapi yang jelas ada beberapa yang sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap," ujar Puadi di kantor Bawaslu DKI di kawasan Sunter Jakarta Selatan, Selasa.
Adapun keenam kasus hukum tersebut berasal dari empat wilayah kota administrasi di Jakarta, dengan terpidana merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPRD.
Secara rinci, Puadi memaparkan kasus pidana pemilu yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu satu kasus kampanye di tempat pendidikan oleh caleg DPRD dari Jakarta Barat, dua kasus politik uang oleh caleg DPR dan DPRD dari Jakarta Pusat, satu kasus politik uang oleh caleg DPR dari Jakarta Selatan serta dua kasus kampanye di tempat ibadah dan politik uang oleh caleg DPRD dari Jakarta Utara.
Sementara itu, dari wilayah Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu hingga saat ini belum ada kasus pelanggaran pemilu yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Di Timur hanya ada delapan TPS (tempat pemungutan suara) rekomendasi pemungutan suara ulang," ujar Puadi.
Adapun untuk pemungutan suara ulang sudah tuntas dilaksanakan sepuluh hari setelah hari-"H" pemilu, yaitu pada Sabtu (27/4).
Puadi menambahkan bahwa enam kasus tersebut adalah jumlah kasus sementara yang sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
"Tapi kalau rekap temuan dan laporan totalnya nanti ya, karena sejauh ini masih dalam proses," ucap Puadi.
Pewarta: Sri Muryono dan Suwanti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019