Bawaslu Maluku Utara proses dugaan penggelembungan suara di KPU Halbar

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin (Abdul Fatah)
Ternate (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) akan memproses kasus dugaan penggelembungan suara di KPU Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dengan memanipulasi data perolehan suara DPD-RI dan DPRD Provinsi Malut.

"Saat pleno KPU Malut, ditemukan adanya perubahan hasil pemilu di formulir Db dengan DA tidak sesuai kemudian direkomendasikan menggunakan DA1, selain itu ada dua DA1 di Kecamatan Ibu Selatan sehingga dicek diketahui DA1 yang kuat pertama yang asli dan kami telah instruksikan ke Bawaslu Halmahera Barat agar segera dilakukan penanganan pelanggaran terhadap PPK, bukan hanya PPK, KPU Kabupaten juga akan diproses," kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin di Ternate, Senin.

Sebelumnya sudah dibahas di internal di Bawaslu bahwa, secepatnya akan diproses untuk diminta pertanggungjawaban secara hukum.

"Merubah angka yang begitu signifikan karena terkait dengan Db yang diubah sementara tidak sesuai dengan formulir DA1 hasil pleno PPK. Padahal, Db Pleno KPU tidak sesuai dengan DA1 yang dikeluarkan PPK," katanya.

Maka dari itu, akan di minta pertanggungjawaban apakah ini kesalahan KPU atau kesalahan oeprator, karena Bawaslu belum mengetahui siapa di balik semua ini, namun, berita acara ditandatangani oleh satu orang ketua dan semua anggota KPU.

Bahkan, untuk hasil suara DPD-RI ada yang diubah, begitu pula suara caleg PDIP nomor urut 1 Asrul Rasyid Ichsan yang semula hanya peroleh 1.219 suara, tetapi pleno PPK dan KPU Malut diubah menjadi 1.533 suara.

Dia menyatakan, proses rekapitulasi tingkat provinsi pada pemilu 2019 cukup akuntabel dan terbuka, meski terdapat beberapa pelanggaran dokumen seperti doubel berita acara oleh penyelenggara tingkat bawah yang terjadi di KPU Halmahera Barat, KPU Pulau Morotai dan KPU Halmahera Tengah.

"Kami sudah pleno di tingkat pimpinan, menyatakan sikap bahwa proses penanganan pelanggaran itu kita akan jalankan untuk mengusut terkait dengan perubahan berita acara Db yang dilakukan oleh KPU Halmahera Barat, KPU Tengah yang menetapkan hasil perolehan suara DA yang palsu dan penggelembungan suara internal partai di Morotai secara sengaja juga di tetapkan oleh KPU. Ini yang kami akan usut walaupun secara adiministrasi telah selesai," katanya.

Selain terdapat tiga pelanggaran dokumen, kata Muksin, juga banyak terdapat pelanggaran pemilu yang banyak di laporkan ke Bawaslu Provinsi Malut terkait hasil pemilu di tinggkat DPRD kabupaten/kota.

"Kami sarankan kepada mereka untuk laporkan ke MK, itu jalan tempuh yang paling terbaik dan Bawaslu itu hanya pelanggaran pemilu," katanya.

Dia menambahkan, hasil pemilu saat ini telah disahkan KPU, sehingga kewenangannya ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK), karena Bawaslu hanya proses penganan pelanggaran adiministrasi dan etika pemilu.


 
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Wapres sebut ada dua solusi perbaikan sistem pemilu Indonesia Sebelumnya

Wapres sebut ada dua solusi perbaikan sistem pemilu Indonesia

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS