Banda Aceh (ANTARA) - Kalangan saksi partai politik atau parpol mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar melaksanakan rekomendasi panitia pengawas pemilihan atau panwaslih setempat terkait penghitungan ulang perolehan suara Pemilu 2019.
"Kami meminta KIP Aceh Besar melaksanakan rekomendasi Panwaslih Aceh Besar menyangkut penghitungan ulang perolehan suara Pemilu 2019," kata Ibnu Khatab, saksi Partai Aceh, di Jantho, Aceh Besar, Minggu.
Sebelumnya, Panwaslih Aceh Besar mengeluarkan rekomendasi tertanggal 30 April 2019 agar KIP Aceh Besar melaksanakan penghitungan ulang perolehan suara Pemilu 2019 di 15 dari 23 kecamatan di kabupaten tersebut.
Selain itu, Panwaslih Aceh Besar juga merekomendasikan menunda rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019.
Ibnu Khatab menyebutkan, rekomendasi tersebut dikeluarkan karena ada temuan perbedaan perolehan suara. Seperti lahirnya DA1 ganda dan C1 ganda.
"Kami menduga ada permainan di tingkat PPK dengan lahirnya DA1 ganda. Begitu juga di PPS, kami juga menduga ada permainan, sehingga ada C1 ganda," kata Ibnu Khatab.
Ibnu Khatab menyebutkan, KIP Aceh Besar pernah menyampaikan secara lisan dalam rapat pleno bahwa rekomendasi Panwaslih Aceh Besar cacat hukum.
Kalau memang cacat hukum, sebut Ibnu Khatab, KIP Aceh Besar harus menyampaikan secara tertulis kepada Panwaslih Aceh Besar. Tidak menyampaikannya secara lisan
"Kami terus berupaya mencari dasar hukum agar dilakukannya penghitungan ulang perolehan suara seperti yang direkomendasikan Panwaslih Aceh Besar," pungkas Ibnu Khatab.
"Kami meminta KIP Aceh Besar melaksanakan rekomendasi Panwaslih Aceh Besar menyangkut penghitungan ulang perolehan suara Pemilu 2019," kata Ibnu Khatab, saksi Partai Aceh, di Jantho, Aceh Besar, Minggu.
Sebelumnya, Panwaslih Aceh Besar mengeluarkan rekomendasi tertanggal 30 April 2019 agar KIP Aceh Besar melaksanakan penghitungan ulang perolehan suara Pemilu 2019 di 15 dari 23 kecamatan di kabupaten tersebut.
Selain itu, Panwaslih Aceh Besar juga merekomendasikan menunda rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019.
Ibnu Khatab menyebutkan, rekomendasi tersebut dikeluarkan karena ada temuan perbedaan perolehan suara. Seperti lahirnya DA1 ganda dan C1 ganda.
"Kami menduga ada permainan di tingkat PPK dengan lahirnya DA1 ganda. Begitu juga di PPS, kami juga menduga ada permainan, sehingga ada C1 ganda," kata Ibnu Khatab.
Ibnu Khatab menyebutkan, KIP Aceh Besar pernah menyampaikan secara lisan dalam rapat pleno bahwa rekomendasi Panwaslih Aceh Besar cacat hukum.
Kalau memang cacat hukum, sebut Ibnu Khatab, KIP Aceh Besar harus menyampaikan secara tertulis kepada Panwaslih Aceh Besar. Tidak menyampaikannya secara lisan
"Kami terus berupaya mencari dasar hukum agar dilakukannya penghitungan ulang perolehan suara seperti yang direkomendasikan Panwaslih Aceh Besar," pungkas Ibnu Khatab.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019