Pengamat UGM: "People power" menolak hasil pemilu inkonstitusional

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Suasana seminar nasional bertema "Ancaman people power terhadap demokrasi konstitusional" yang digelar di Fakultas Hukum Unej, Sabtu (11/5/2019) (Zumrotun Solichah)
Yang menjadi persoalan adalah people power yang menolak hasil pemilu dilakukan dengan pemaksaan dapat berujung pada bentrok, katanya
Jember (ANTARA) - Pengamat hukum yang juga Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Oce Madril mengatakan, "people power" yang menolak hasil pemilu adalah tindakan melanggar konstitusi (inkonstitusional).

"Saat ini yang terjadi adalah people power dalam konteks menolak hasil pemilu dan hal itu disebut inkonstitusional," katanya dalam seminar nasional yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu.

Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember menggelar seminar nasional bertema "Ancaman people power terhadap demokrasi konstitusional" dengan pemateri Direktur Pukat UGM Oce Madril, Direktur Pusako FH Universitas Andalas Feri Amsari, dan akademisi STHI Jentera Bivitri Susanti.

Menurut Oce, perintah konstitusi yang menolak hasil pemilu bisa dilakukan di Mahkamah Konstitusi, kemudian ketidakberesan pemilu juga bisa disampaikan kepada DPR dan Bawaslu.

"Yang menjadi persoalan adalah people power yang menolak hasil pemilu dilakukan dengan pemaksaan dapat berujung pada bentrok," katanya.

Ia mengatakan, sah-sah saja membuat wacana tentang people power, namun bukan dalam konteks menolak hasil pemilu.

"People power itu dilakukan untuk melawan otoriter dan menjadi agenda bersama masyarakat seperti yang terjadi pada tahun 1998, yakni melawan KKN dan rezim otoriter Orde Baru," ujarnya.

Oce menjelaskan pemerintah tidak perlu merespon secara berlebihan wacana tersebut dan tidak perlu menanggapinya dengan membentuk tim khusus.

"Pemerintah tidak perlu mengkriminalisasi atau mempidanakan pihak-pihak yang mewacanakan people power, kecuali mereka melakukan tindakan yang dapat merusak atau melakukan pidana kriminal," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari yang mengatakan, masalahnya bukan tentang gagasan people power, tetapi gagasan lain di balik people power tersebut.

"Ada upaya menggerakkan massa di lapangan yang dapat memicu adanya kerusuhan, sehingga pemerintah harus mewaspadai hal itu untuk mengantisipasi tindakan makar," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah melalui Menkopolhukam juga tidak perlu membentuk tim khusus terkait dengan pihak-pihak yang menggulirkan wacana people power karena dapat memperkeruh suasana politik.

"Tidak tepat Pak Wiranto membentuk tim khusus dan terkesan terburu-buru, bahkan suasana akan semakin panas, " katanya.
Pewarta:
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019
Menafsirkan makar pada tahun politik Sebelumnya

Menafsirkan makar pada tahun politik

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024