Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilu masih terlalu dini, karena proses Pemilu 2019 belum selesai dan hasil penghitungan suara belum diumumkan.
"Jadi kalau bicara soal Pansus, itu masih terlalu dini," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menilai karena proses Pemilu belum selesai maka tidak jelas objek yang akan dibawa dalam Pansus Pemilu tersebut.
Bamsoet usai Rapat Paripurna DPR pada Rabu (8/5) mengatakan usulan pembentukan Pansus Pemilu masih prematur karena hasil Pemilu 2019 belum diumumkan.
"Ada mekanisme yang disediakan UU dan aturan yang ada di DPR jadi harus melalui mekanisme. Pengalaman kami, berbagai semangat dari Hak Angket, akhirnya kandas juga karena tidak ada yang mendukung," ujarnya.
Karena itu dia menyarankan agar melihat perkembangan yang ada misalnya terkait jumlah KPPS yang meninggal, di Pemilu 2014 juga terjadi.
Menurut dia, langkah antisipasi sudah diambil dengan mengurangi beban Daftar Pemilih Tetap (DPT) per-Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 500 orang menjadi 300.
"Karena beban tugas itu yang mendorong para petugas kelelahan dan muncul sakit," katanya.
Selain itu dia menyarankan beberapa hal, pertama perlu ada pemisahan antara Pileg dan Pilpres, kedua mempertimbangkan penggunaan sistem pemilihan elektronik atau "e-voting".
Ketiga menurut dia, terkait rekrutmen harus lebih tajam dan teliti lagi dari sisi umur, riwayat kesehatan dan pendidikan.
Sebelumnya, Fraksi PKS DPR RI mengusulkan pembentukan Pantia Khusus (Pansus) Pemilu, untuk menyelidiki terkait penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dinilai banyak permasalahan.
"Fraksi PKS memandang perlu adanya Hak Angket DPR RI yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Pansus Penyelenggaraan Pemilu 2019," kata anggota FPKS Ledia Hanifa dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Baca juga: PPP tolak usulan pembentukan Pansus Pemilu
Baca juga: Komisi II DPR evaluasi Pemilu setelah penghitungan suara
"Jadi kalau bicara soal Pansus, itu masih terlalu dini," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menilai karena proses Pemilu belum selesai maka tidak jelas objek yang akan dibawa dalam Pansus Pemilu tersebut.
Bamsoet usai Rapat Paripurna DPR pada Rabu (8/5) mengatakan usulan pembentukan Pansus Pemilu masih prematur karena hasil Pemilu 2019 belum diumumkan.
"Ada mekanisme yang disediakan UU dan aturan yang ada di DPR jadi harus melalui mekanisme. Pengalaman kami, berbagai semangat dari Hak Angket, akhirnya kandas juga karena tidak ada yang mendukung," ujarnya.
Karena itu dia menyarankan agar melihat perkembangan yang ada misalnya terkait jumlah KPPS yang meninggal, di Pemilu 2014 juga terjadi.
Menurut dia, langkah antisipasi sudah diambil dengan mengurangi beban Daftar Pemilih Tetap (DPT) per-Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 500 orang menjadi 300.
"Karena beban tugas itu yang mendorong para petugas kelelahan dan muncul sakit," katanya.
Selain itu dia menyarankan beberapa hal, pertama perlu ada pemisahan antara Pileg dan Pilpres, kedua mempertimbangkan penggunaan sistem pemilihan elektronik atau "e-voting".
Ketiga menurut dia, terkait rekrutmen harus lebih tajam dan teliti lagi dari sisi umur, riwayat kesehatan dan pendidikan.
Sebelumnya, Fraksi PKS DPR RI mengusulkan pembentukan Pantia Khusus (Pansus) Pemilu, untuk menyelidiki terkait penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dinilai banyak permasalahan.
"Fraksi PKS memandang perlu adanya Hak Angket DPR RI yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Pansus Penyelenggaraan Pemilu 2019," kata anggota FPKS Ledia Hanifa dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Baca juga: PPP tolak usulan pembentukan Pansus Pemilu
Baca juga: Komisi II DPR evaluasi Pemilu setelah penghitungan suara
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019