Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengatakan Komisi II DPR akan menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah proses penghitungan suara selesai atau pada 23 Mei 2019.
"Kami jadwalkan rapat dengan KPU dan Bawaslu setelah tahapan selesai sekaligus evaluasi secara keseluruhan yaitu pada 23 Mei mendatang," kata Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakannya usai Rapat Internal Komisi II DPR yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR.
Dia mengatakan pihaknya sengaja memilih tanggal 23 Mei agar tidak mengganggu proses perhitungan suara karena harus tepat waktu pada 22 Mei.
"Tadi kami menetapkan jadwal lalu menyikapi perkembangan tentang Pemilu, baik Pileg maupun Pilpres," ujarnya.
Amali mengatakan poin-poin yang akan dibahas antara lain terkait banyaknya petugas KPPS yang meninggal dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut dia, permasalahan itu langsung disikapi Pimpinan Komisi II DPR dengan menyurati Pimpinan KPU dan Bawaslu.
Selain itu menurut dia, dalam Rapat Internal Komisi II DPR tidak membahas terkait usulan pembentukan Panita Khusus (Pansus) Pemilu.
"Pansus itu diusulkan perorangan kemudian apabila memenuhi persyaratan, akan dirapatkan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR lalu dijadwalkan di Rapat Paripurna. Kalau paripurna setuju maka bisa jalan, kalau tidak setuju maka tidak jalan," katanya.
"Kami jadwalkan rapat dengan KPU dan Bawaslu setelah tahapan selesai sekaligus evaluasi secara keseluruhan yaitu pada 23 Mei mendatang," kata Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakannya usai Rapat Internal Komisi II DPR yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR.
Dia mengatakan pihaknya sengaja memilih tanggal 23 Mei agar tidak mengganggu proses perhitungan suara karena harus tepat waktu pada 22 Mei.
"Tadi kami menetapkan jadwal lalu menyikapi perkembangan tentang Pemilu, baik Pileg maupun Pilpres," ujarnya.
Amali mengatakan poin-poin yang akan dibahas antara lain terkait banyaknya petugas KPPS yang meninggal dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut dia, permasalahan itu langsung disikapi Pimpinan Komisi II DPR dengan menyurati Pimpinan KPU dan Bawaslu.
Selain itu menurut dia, dalam Rapat Internal Komisi II DPR tidak membahas terkait usulan pembentukan Panita Khusus (Pansus) Pemilu.
"Pansus itu diusulkan perorangan kemudian apabila memenuhi persyaratan, akan dirapatkan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR lalu dijadwalkan di Rapat Paripurna. Kalau paripurna setuju maka bisa jalan, kalau tidak setuju maka tidak jalan," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019