Pelanggaran pemilu yang sudah dilimpahkan ke pengadilan memang belum ada. Namun, ada satu yang segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diadiliBanda Aceh (ANTARA) - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Aceh Faizah menyebutkan satu dugaan pelanggaran pidana pemilu segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Pelanggaran pemilu yang sudah dilimpahkan ke pengadilan memang belum ada. Namun, ada satu yang segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili," kata Faizah di Banda Aceh, Kamis.
Faizah menyebutkan, perkara pelanggaran pidana pemilu yang segera dilimpahkan tersebut yakni dugaan perusakan surat suara oleh seorang petugas pengamanan tempat pemungutan suara atau TPS di Kota Langsa.
Selain di Kota Langsa, ada beberapa pelanggaran pemilu lainnya masih diproses di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kasus-kasus pemilu tersebut diharapkan ditingkatkan statusnya, sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Kasus yang masih ditangani di tingkat Gakkumdu seperti dugaan penggelembungan suara di Aceh Utara dan dugaan politik uang menjelang pemungutan suara di Banda Aceh," sebut Faizah.
Sementara itu, Ketua Divisi Pengawasan Panwaslih Aceh Marini mengatakan, banyak partai politik melaporkan dugaan penggelembungan suara pemilu legislatif.
"Mereka melaporkan setelah ada perbedaan suara antara rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan di kabupaten maupun kota. Selain melaporkan ke Panwaslih, mereka juga menyampaikan keberatan saat proses rekapitulasi," ucap Marini.
Marini menyebutkan, kebanyakan laporan dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di internal partai. Misalnya, ada seorang caleg melaporkan caleg lainnya dalam satu partai di daerah pemilihan yang yang sama.
"Kasus seperti ini banyak dilaporkan. Jumlahnya belum bisa menyebutkan karena laporan disampaikan di panwaslih kabupaten/kota. Detailnya baru bisa kami sampaikan setelah ada laporan dari panwaslih kabupaten/kota," ujar Marini.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019