Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Informasi Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan tiga kabupaten belum menyelesailan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 yang digelar serentak antara pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif.
Ketua KIP Provinsi Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, kendati tiga kabupaten tersebut belum menyelesaikan rekapitulasi, namun tidak mengganggu rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi
"Tiga daerah yang belum menyelesaikan rekapitulasi yakni Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Besar. Sebelumnya ada beberapa kabupaten, namun sudah menyelesaikannya semalam," ungkap Samsul Bahri.
Mulai hari ini, kata Samsul Bahri, KIP Provinsi Aceh menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Rapat pleno berlangsung lima hari hingga 11 Mei mendatang.
"Kabupaten yang belum menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara akan dijadwalkan di akhir rapat pleno KIP Aceh. Jadi, KIP kabupaten yang menyelesaikan rekapitulasi segera menuntaskannya," kata Samsul Bahri.
Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Provinsi Aceh Agusni AH mengatakan, kabupaten yang belum menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara terkendala karena berbagai faktor.
"Seperti di Kecamatan Seuneudon, Aceh Utara, panitia pengawas merekomendasikan penghitungan ulang dengan membuka tong suara. Rekomendasi hitung ulang ini memakan waktu rekapitulasi," sebut Agusni AH.
Selain itu, persoalan lainnya yang juga menghambat waktu rekapitulasi seperti kesalahan administrasi memasukan formulir C1 yang berimplikasi pada proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Persoalan lainnya seperti ada saksi keberatan. Keberatan tersebut harus diselesaikan di setiap jenjang rekapitulasi. Jika tidal, bisa dibawa dan diselesaikan di jenjang lebih tinggi lagi. Seperti dari kecamatan ke kabupaten, dan seterusnya," kata Agusni AH.
Ketua KIP Provinsi Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, kendati tiga kabupaten tersebut belum menyelesaikan rekapitulasi, namun tidak mengganggu rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi
"Tiga daerah yang belum menyelesaikan rekapitulasi yakni Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Besar. Sebelumnya ada beberapa kabupaten, namun sudah menyelesaikannya semalam," ungkap Samsul Bahri.
Mulai hari ini, kata Samsul Bahri, KIP Provinsi Aceh menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Rapat pleno berlangsung lima hari hingga 11 Mei mendatang.
"Kabupaten yang belum menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara akan dijadwalkan di akhir rapat pleno KIP Aceh. Jadi, KIP kabupaten yang menyelesaikan rekapitulasi segera menuntaskannya," kata Samsul Bahri.
Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Provinsi Aceh Agusni AH mengatakan, kabupaten yang belum menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara terkendala karena berbagai faktor.
"Seperti di Kecamatan Seuneudon, Aceh Utara, panitia pengawas merekomendasikan penghitungan ulang dengan membuka tong suara. Rekomendasi hitung ulang ini memakan waktu rekapitulasi," sebut Agusni AH.
Selain itu, persoalan lainnya yang juga menghambat waktu rekapitulasi seperti kesalahan administrasi memasukan formulir C1 yang berimplikasi pada proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Persoalan lainnya seperti ada saksi keberatan. Keberatan tersebut harus diselesaikan di setiap jenjang rekapitulasi. Jika tidal, bisa dibawa dan diselesaikan di jenjang lebih tinggi lagi. Seperti dari kecamatan ke kabupaten, dan seterusnya," kata Agusni AH.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019