Tokoh Lampung : Percayakan penghitungan suara kepada KPU

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Wakil Rois Syuriyah PWNU Lampung, Bahruddin. (Antara Lampung/HO)
KPU Sebagai lembaga resmi dan legal formal, yang diberi mandat oleh negara berdasarkan UU untuk menyelenggarakan pemilu patut kita dukung
Bandarlampung (ANTARA) - Sejumlah tokoh Lampung meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan penghitungan suara Pemilu 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum.

"KPU Sebagai lembaga resmi dan legal formal, yang diberi mandat oleh negara berdasarkan UU untuk menyelenggarakan pemilu patut kita dukung," kata Ketua Komisi Kerawam dan Hubungan antarumat Beragama- Kepercayaan Keuskupan Tanjung Karang, Romo Roy, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa untuk memberikan ruang yang kondusif untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan benar sebagaimana amanat undang undang.

Pihaknya, menaruh harapan besar pada KPU dalam menjalankan tugas peran dan fungsinya agar tetap menjaga integritas, komitmen, kepercayaan yang diberikan padanya.

"Atas dedikasi, pelayanan, dan kinerja yang total, transparan, jujur, adil dan benar mulai persiapan pemilu hingga perhitungan suat suara patut kita beri apresiasi dan menaruh hormat dan kepercayaan," ujarnya.

Menurutnya, apabila secara teknis ternyata dalam perhitungan surat suara ditemukan kekeliran atau kesalahan diselesaikan sesuai dengan prosedur, mekanisme yang ada lewat Bawaslu.

"Saya berharap tak melakukan tindakan yang bertentangan atau justeru melanggar hukum. Mari kita jaga bersama pascapemilu yang aman, nyaman, damai, sejuk ber-etika dan bermartabat," jelasnya.


Sementara, Wakil Rois Syuriyah PWNU Lampung, Bahruddin, menyebutkan, seluruh warga negara wajib dan harus menghormati kinerja KPU yang oleh undang-undang telah diberi mandat sebagai penyelenggara pemilu

Karena, menurutnya, kedaulatan rakyat harus ditempuh melalui prosedur dan mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang. "Tidak boleh ada tindakan inkonstitusional menyikapi kinerja KPU," ucapnya.

Akademisi UIN Raden Intan Lampung, itu menjelaskan, apabila KPU dalam melaksanakan tugas konstitusional terdapat kesalahan, termasuk dalam rekap hasil penghitingan suara, maka komplainnya juga harus melalui wadah yang telah disediakan oleh undang-undang, yaitu melalui Bawaslu.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Rekapitulasi suara pemilu Surabaya kurang empat kecamatan Sebelumnya

Rekapitulasi suara pemilu Surabaya kurang empat kecamatan

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS