KPU Sumut rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Komisioner KPU Sumut memimpin proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi yang digelar mulai 6-9 Mei 2019. (Antara Sumut/Juraidi)
Targetkan rekapitulasi selesai 9 Mei 201 agar sampai ke tingkat pusat sesuai jadwal
Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mulai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 untuk tingkat provinsi Sumatera Utara yang digelar mulai 6 hingga 9 Mei 2019.

Ketua KPU Sumut Yulhasni di Medan, Senin, mengatakan, pihaknya mulai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Sumut pemilu 2019 yang dilaksanakan di Hotel JW Mariot Medan yang dihadiri seluruh saksi parpol peserta pemilu.

"Kami targetkan rekapitulasi selesai 9 Mei 2019. Artinya kami harus terus kerja ekstra secara simultan sehingga proses rekapitulasi benar-benar rampung sesuai target dan untuk selanjutnya bisa disampaikan ke tingkat pusat," katanya saat membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tersebut.

Ia mengatakan, tahapan demi tahapan pemilu terus bergulir dan sampai hari ini masuk pada proses rekapitulasi tingkat provinsi yang diharapkan juga berjalan dengan baik sesuai harapan bersama.

Meski sebelumnya terdapat sejumlah kendala di lapangan seperti pemilu susulan maupun harus diulang di beberapa TPS, namun semuanya secara umum berjalan dengan baik dan tentunya juga berkat kesiapan semua petugas di lapangan.

"Kami sadar masih banyak kekurangan maupun ketidaksempurnaan selama menjalankan proses pemilihan. Itu semua merupakan tanggungjawab kami. Kami sampaikan maaf kepada semua pihak atas segala ketidakkesempurnaan yang terjadi," katanya.

Sementara Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, dalam kesempatan yang sama mengatakan, meski rekaipulasi dilakukan secara terbuka, namun pihaknya memberi batasan kepada parpol dalam mengirimkan saksi yakni hanya diperkenankan mengirim 4 saksi, namun hanya 2 yang diperkenakan didalam ruangan.

"Artinya saksi parpol maupun saksi lainnya memang 4 orang, tapi yang diperkenakan masuk ke dalam ruangan hanya dua orang. Artinya mereka harus bergantian. Mudah-mudahan semua berjalalan dengan lancar sampai 9 Mei mendatang sesuai yang kita agendakan," katanya.***2***


 
Pewarta:
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Santunan untuk Pahlawan Pemilu 2019 Sebelumnya

Santunan untuk Pahlawan Pemilu 2019

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS