Banda Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Aceh menyatakan banyak partai politik peserta Pemilu 2019 melaporkan dugaan penggelembungan suara.
Ketua Divisi Pengawasan Panwaslih Aceh Marini, di Banda Aceh, Minggu, mengatakan, laporan dugaan penggelembungan suara disampaikan ketika proses rekapitulasi penghitungan suara berlangsung di tingkat kabupaten/kota.
"Mereka melaporkan setelah ada perbedaan suara antara rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan di kabupaten maupun kota. Selain melaporkan ke Panwaslih, mereka juga menyampaikan keberatan saat proses rekapitulasi," kata Marini.
Marini menyebutkan, kebanyakan laporan dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di internal partai, misalnya, ada seorang caleg melaporkan caleg lainnya dalam satu partai di daerah pemilihan yang sama.
"Kasus seperti ini banyak dilaporkan. Jumlahnya belum bisa disebutkan karena laporan disampaikan di panwaslih kabupaten/kota. Detailnya baru bisa kami sampaikan setelah ada laporan dari panwaslih kabupaten/kota," sebut Marini.
Sebelumnya, Caleg DPR Aceh dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Daerah Pemilihan Aceh 9 Miswar Fuady melaporkan dugaan penggelembungan suara Pemilu 2019 di Kabupaten Aceh Selatan ke Panwaslih Aceh.
"Kami melaporkan dugaan penggelembungan suara yang menyebabkan suara seorang caleg di Kabupaten Aceh Selatan bertambah. Sedangkan caleg lain berkurang," kata Zulkifli, kuasa hukum tim pemenangan Miswar Fuady.
Zulkifli menyebutkan dugaan penggelembungan suara diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Dugaan praktik tersebut menyebabkan suara Caleg DPR Aceh dari PNA atas nama Safrijal menjadi bertambah.
Safrijal merupakan caleg DPR Aceh dari PNA Daerah Pemilihan Aceh 9 meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil. Sedangkan Miswar Fuady merupakan caleg nomor urut satu.
Zulkifli menyebutkan dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan tersebut seperti di Kecamatan Kluet Utara yakni ada perbedaan data C1 dengan data A1 di PPK. Data C1, suara Safrijal hanya 130 suara, tetapi data A1 kecamatan berubah menjadi 140 suara.
"Dari penelusuran kami, ada caleg mengaku suaranya hilang saat rekapitulasi di kecamatan. Kami menduga ada keterlibatan PPK dan panwascam. Kalau PPK tidak mungkin karena ada panwascam," kata Zulkifli.
Zulkifli menambahkan dugaan penggelembungan suara tersebut juga menyebabkan suara Miswar Fuady seperti di TPS Keude Runding, Kecamatan Kluet Selatan berkurang.
Di TPS itu, Miswar Fuady memperoleh 29 suara. Namun, setelah rekapitulasi berkurang menjadi empat suara. Kami merasa ini aneh sehingga melaporkannya ke Panwaslih Aceh. Jika tidak dilaporkan, maka akan berdampak buruk terhadap pemilu di Aceh Selatan," kata Zulkifli.
Baca juga: Bawaslu Surabaya siapkan rapat pleno dugaan penggelembungan suara
Baca juga: Lima parpol laporkan penggelembungan suara ke Bawaslu Surabaya
Ketua Divisi Pengawasan Panwaslih Aceh Marini, di Banda Aceh, Minggu, mengatakan, laporan dugaan penggelembungan suara disampaikan ketika proses rekapitulasi penghitungan suara berlangsung di tingkat kabupaten/kota.
"Mereka melaporkan setelah ada perbedaan suara antara rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan di kabupaten maupun kota. Selain melaporkan ke Panwaslih, mereka juga menyampaikan keberatan saat proses rekapitulasi," kata Marini.
Marini menyebutkan, kebanyakan laporan dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di internal partai, misalnya, ada seorang caleg melaporkan caleg lainnya dalam satu partai di daerah pemilihan yang sama.
"Kasus seperti ini banyak dilaporkan. Jumlahnya belum bisa disebutkan karena laporan disampaikan di panwaslih kabupaten/kota. Detailnya baru bisa kami sampaikan setelah ada laporan dari panwaslih kabupaten/kota," sebut Marini.
Sebelumnya, Caleg DPR Aceh dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Daerah Pemilihan Aceh 9 Miswar Fuady melaporkan dugaan penggelembungan suara Pemilu 2019 di Kabupaten Aceh Selatan ke Panwaslih Aceh.
"Kami melaporkan dugaan penggelembungan suara yang menyebabkan suara seorang caleg di Kabupaten Aceh Selatan bertambah. Sedangkan caleg lain berkurang," kata Zulkifli, kuasa hukum tim pemenangan Miswar Fuady.
Zulkifli menyebutkan dugaan penggelembungan suara diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Dugaan praktik tersebut menyebabkan suara Caleg DPR Aceh dari PNA atas nama Safrijal menjadi bertambah.
Safrijal merupakan caleg DPR Aceh dari PNA Daerah Pemilihan Aceh 9 meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil. Sedangkan Miswar Fuady merupakan caleg nomor urut satu.
Zulkifli menyebutkan dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan tersebut seperti di Kecamatan Kluet Utara yakni ada perbedaan data C1 dengan data A1 di PPK. Data C1, suara Safrijal hanya 130 suara, tetapi data A1 kecamatan berubah menjadi 140 suara.
"Dari penelusuran kami, ada caleg mengaku suaranya hilang saat rekapitulasi di kecamatan. Kami menduga ada keterlibatan PPK dan panwascam. Kalau PPK tidak mungkin karena ada panwascam," kata Zulkifli.
Zulkifli menambahkan dugaan penggelembungan suara tersebut juga menyebabkan suara Miswar Fuady seperti di TPS Keude Runding, Kecamatan Kluet Selatan berkurang.
Di TPS itu, Miswar Fuady memperoleh 29 suara. Namun, setelah rekapitulasi berkurang menjadi empat suara. Kami merasa ini aneh sehingga melaporkannya ke Panwaslih Aceh. Jika tidak dilaporkan, maka akan berdampak buruk terhadap pemilu di Aceh Selatan," kata Zulkifli.
Baca juga: Bawaslu Surabaya siapkan rapat pleno dugaan penggelembungan suara
Baca juga: Lima parpol laporkan penggelembungan suara ke Bawaslu Surabaya
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019