pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Polisi periksa seorang saksi di Distrik Heram Jayapura

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Suasana seorang saksi yang diperiksa oleh anggota polisi di Distrik Heram (Foto: ANTARA News Papua/Musa Abubar)
Jayapura (ANTARA) - Seorang saksi yang juga salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan diperiksa oleh polisi yang mengamankan penghitungan surat suara di Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua karena tidak memberitahukan pihak penyelenggara rekapitulasi suara di distrik tersebut.

"Kejadian itu karena tidak ada komunikasi dengan Pengawas Distrik dan kami Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Heram," kata Ketua PPD Heram, Margina Sarma Wogim, Senin malam.

Dia mengatakan, saksi yang bersangkutan tidak melaporkan ke PPD Heram dan juga Panwas Heram bahwa dirinya mewakili rekan saksi yang sedang sakit.

Akhirnya, ia diminta keluar dari ruangan dan kemudian diperiksa oleh aparat kepolisian, untuk diminta menunjukkan surat dan bukti lainnya yang dibawa dalam tasnya.

"Dia juga tidak menyampaikan kepada kami bahwa dia adalah calon anggota legislatif, dan mendapat rekomendasi dari partai untuk menggantikan saksi yang sakit," katanya pula.

Sebenarnya tidak ada masalah, kata dia, caleg atau bukan yang menjadi saksi tidak masalah, hanya saja tidak melaporkan diri ke PPD Heram dan juga Panwas Distrik Heram., kata dia

"Kalau ada penjelasan ke kami, maka kami juga bisa klarifikasi ke pihak keamanan bahwa dia diberikan rekomendasi oleh partai untuk menggantikan saksi yang sakit," katanya lagi.

Menurut dia, yang bersangkutan perlu memberikan kejelasan dengan baik karena baru bergabung pada Sabtu (27/4), dan banyak mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan pihak penyelenggara penghitungan surat suara di Distrik Heram.

"Makanya pas tadi masuk lagi, kami suruh keluar, saya bilang keluar karena caleg, tetapi setelah konfirmasi ke KPU mereka mengatakan bahwa caleg bisa menjadi saksi, larangan caleg menjadi saksi itu tidak ada di dalam undang-undang, bisa kebijakan dari partai untuk menjadi saksi," katanya pula.

Ia menegaskan, intinya hanya tidak membangun komunikasi dengan penyelenggara di Distrik Heram. Sebenarnya sudah ditegaskan bahwa setiap saksi harus lapor dan membangun komunikasi dengan penyelenggara namun saksi menganggap remeh.

"Artinya ada hal-hal yang mereka perlu laporkan, tapi mereka anggap remeh dan keluar saja begitu kemudian masuk lagi, padahal kami selaku penyelenggara harus tahu,"kata dia lagi.
Pewarta:
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Penyelenggara pemilu di Sumut meninggal secepatnya mendapatkan bantuan Sebelumnya

Penyelenggara pemilu di Sumut meninggal secepatnya mendapatkan bantuan

Haedar sebut penerimaan putusan PHPU Pilpres cerminkan kenegarawanan Selanjutnya

Haedar sebut penerimaan putusan PHPU Pilpres cerminkan kenegarawanan