Masih banyak pelanggaran yang kami temukan, namun kami harus melakukan kajian labih lanjut soal itu, katanyaSentani, Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua akan memproses sanksi pidana bagi Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena melakukan pelanggaran pemilu.
"Kita sementara melakukan kajian terhadap tindak pidananya, mungkin dalam 2-3 hari kepastiannya tidak pidana pemilunya akan dikeluarkan," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura, Nazarudin Sili Luli di Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu.
Dengan adanya proses ini masyarakat umum akan mengetahui, karena dalam hal ini terjadi pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi dan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Pelanggaran fatal yang dilakukan oleh KPPS di sejumlah TPS, yakni segel kotak suara dalam kondisi terbuka dan petugas KPPS melakukan pencoblosan terhadap surat suara lebih dari satu kali.
"Masih banyak pelanggaran yang kami temukan, namun kami harus melakukan kajian labih lanjut soal itu," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jayapura mengeluarkan rekomendasi kepada KPU kabupaten setempat untuk melaksanakan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) di 47 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di tiga distrik di wilayah itu, yakni Distrik Sentani, Distrik Waibu dan Distrik Kemtuk Gresi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura di Sentani, Zakarias Rumbewas mengatakan dari tiga distrik tersebut, Distrik Sentani memiliki TPS terbanyak yakni sebanyak 42 TPS, selanjutnya Distrik Waibu tiga TPS dan Distrik Kemtuk Gresi dua TPS.
Nazarudin menambahkan, setelah rekomendasi PSU ini dikeluarkan akan ada sanksi pidana yang akan diterima oleh petugas KPPS yang melakukan pelanggaran.
Pewarta: Musa Abubar
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019