Gorontalo (ANTARA) - Sebanyak 11 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di empat kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo melakukan pemungutan suara ulang (PSU), Sabtu.
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola di Gorontalo, Sabtu, mengatakan bahwa 11 TPS tersebut melakukan PSU berdasarkan keputusan dari KPU kabupaten/kota.
"PSU dilaksanakan jika ada rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang disampaikan kepada Ketua Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) dan meneruskannya ke KPU kabupaten/kota agar mendapatkan keputusan untuk melaksanakan PSU," katanya.
Akibat rekomendasi yang diberikan lama masuk, sehingga membuat KPU akhirnya memutuskan untuk mengambil hari terakhir sebagai waktu PSU dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yaitu 10 hari sejak pemungutan suara.
"Sebenarnya hingga kemarin itu hanya ada 10 TPS yang akan melakukan PSU, tetapi tadi malam PPK dari Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, menerima satu lagi rekomendasi dari TPS 2 Isimu Raya karena ditemukannya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih terdaftar di TPS lain tetapi masuk di TPS Isimu Raya tersebut," katanya.
"Menurut Panwas hal tersebut memenuhi syarat untuk dilakukannya PSU, hingga saat ini kami terus melakukan monitoring, sejak kemarin kami kontrol seluruh C6 keluar sama jumlahnya dengan jumlah C6 seperti pada pemilihan tanggal 17 April lalu," katanya.
Jadi, kata dia, masyarakat saat mendapatkan edaran C6 dari PPS dan KPPS juga mendapatkan pemberitahuan bahwa kenapa harus diadakannya lagi pemungutan suara ulang, mereka juga menyatakan siap untuk mengikuti pemungutan suara ulang dan menyalurkan hak suara mereka di TPS.
Ia juga berharap jumlah orang yang datang memilih juga sama seperti yang datang ke TPS pada 17 April lalu.
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019