pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Bawaslu Kabupaten Kupang gagalkan anak dibawah umur ikut coblos

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur memberikan hak suara pada pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 3, Sabtu (27/4/2019). (Antara Foto/ Benny Jahang)
Kami patut menduga pada pemungutan suara ulang pada 17 April 2019 lalu anak ini juga ikut mencoblos. Kami bersyukur bisa digagalkan pada PSU ini. Apabila diketahui setelah pemungutan suara maka bisa terjadi PSU kedua di TPS ini
Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menggagalkan upaya salah seorang anak berusia dibawah umur untuk ikut mencoblos pada pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 3 Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Sabtu (27/4).

"Anak ini sudah mengantongi C6 untuk ikut memberikan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 3, namun berhasil digagalkan Panwascam Kecamatan Kupang Tengah pada saat mendaftarkan diri ke petugas PPS untuk memilih," kata Kordinator Divisi SDM dan Organisasi, Bawaslu Kabupaten Kupang, Polce Dethan kepada Antara di lokasi pemungutan suara ulang (PSU) TPS 3 Desa Noelbaki, Sabtu.

Ia mengatakan, anak dibawah umur yang hendak mencoblos pada pemungutan suara ulang di TPS 3 atas nama ASP (16) warga RT 007/RW 003, Noelbaki.

Bawascam Kupang Tengah mencurigai saat yang bersangkutan mendaftarkan diri ke petugas PPS untuk mencoblos dalam PSU.

"Kami mencurigai anak ini masih anak-anak. Ketika kami minta Kartu Keluarga dari yang bersangkutan diketahui kalau yang bersangkutan belum berusia 17 tahun. Usianya baru berusia 17 tahun pada Juni 2019, sehingga tidak bisa ikut mencoblos," kata Polce Dethan yang saat itu didampingi Panwascam Kupang Tengah, Esau Babis.

Menurut dia, upaya mengagalkan anak dibawah umur ikut mencoblos dalam PSU di TPS 3, Desa Noelbaki merupakan upaya Bawaslu Kabupaten Kupang terjadinya pelanggaran pemilu.

"Kami patut menduga pada pemungutan suara ulang pada 17 April 2019 lalu anak ini juga ikut mencoblos. Kami bersyukur bisa digagalkan pada PSU ini. Apabila diketahui setelah pemungutan suara maka bisa terjadi PSU kedua di TPS ini," kata Polce Dethan.

Baca juga: F-PPP: Pansus kecurangan Pemilu tidak urgen
Baca juga: Bawaslu pastikan pengawasan pemungutan suara ulang lebih ketat
Baca juga: 55 anggota Panitia Pengawas wafat saat Pemilu 2019
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Barikade Gus Dur ajak warga jaga kedamaian Sebelumnya

Barikade Gus Dur ajak warga jaga kedamaian

Prabowo dan Paloh sepakat kerja sama untuk kepentingan rakyat Selanjutnya

Prabowo dan Paloh sepakat kerja sama untuk kepentingan rakyat