Palembang (ANTARA) - Lima dari 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Sumatera Selatan dijadwalkan KPU provinsi melakukan pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan pada 25 April dan 27 April 2019.
"Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, sedangkan empat daerah lainnya yakni Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL)," kata Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana di Palembang, Jumat.
Pemungutan suara ulang di Kabupaten Ogan Komering Ilir dijadwalkan pada 27 April 2019 di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kegiatan PSU dilaksanakan atas rekomendasi Bawaslu karena ada temuan puluhan orang yang tidak punya hak bisa melakukan pencoblosan.
Sementara daerah lainnya yang melakukan PSL yakni Kota Prabumulih telah berlangsung dengan aman tertib dan lancar pada Kamis (25/4), dan tiga daerah lainnya Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin pada Sabtu (27/4)
Dia menjelaskan. pemungutan suara lanjutan di Kota Prabumulih hanya satu TPS khusus untuk surat suara DPD RI, sementara empat surat lainnya tidak dilakukan PSL karena sudah berlangsung sesuai aturan.
Kemudian PSL di Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan di delapan TPS dalam wilayah Kecamatan Sungai Lilin untuk surat suara DPR RI daerah pemilihan Sumsel 1, karena saat Pemilu 17 April 2019 surat suaranya kurang.
Kota Palembang ada 29 TPS dalam wilayah Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur I yang melaksanakan PSL untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sedangkan di Kabupaten Banyuasin dilakukan PSL di 445 TPS dalam wilayah Kecamatan Betung, Soak Tapeh, Pulau Rimau, dan Tungkal Ilir untuk surat suara DPRD kabupaten setempat, kata Kelly.
Sementara Komisioner KPU Palembang, Yetty Oktarina menambahkan pihaknya menjadwalkan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) tahap II pada Sabtu (27/4).
Kegiatan PSL tersebut akan dilakukan di 29 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam wilayah Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II untuk surat suara pemilihan presiden/wapres.
Dalam kegiatan PSL tersebut masyarakat yang tercatat di 29 TPS Kelurahan Sungai Buah hanya melakukan pemilihan surat suara untuk pemilihan presiden/wapres saja, sedangkan untuk empat surat suara lainnya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota sudah dilakukan mereka pada 17 April lalu.
Bagi masyarakat yang terdaftar memiliki hak suara di TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk melaksanakan PSL diimbau untuk memanfaatkan kesempatan itu agar hak suaranya bisa disalurkan sesuai dengan hati nurani, ujar Yetty.
"Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, sedangkan empat daerah lainnya yakni Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL)," kata Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana di Palembang, Jumat.
Pemungutan suara ulang di Kabupaten Ogan Komering Ilir dijadwalkan pada 27 April 2019 di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kegiatan PSU dilaksanakan atas rekomendasi Bawaslu karena ada temuan puluhan orang yang tidak punya hak bisa melakukan pencoblosan.
Sementara daerah lainnya yang melakukan PSL yakni Kota Prabumulih telah berlangsung dengan aman tertib dan lancar pada Kamis (25/4), dan tiga daerah lainnya Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin pada Sabtu (27/4)
Dia menjelaskan. pemungutan suara lanjutan di Kota Prabumulih hanya satu TPS khusus untuk surat suara DPD RI, sementara empat surat lainnya tidak dilakukan PSL karena sudah berlangsung sesuai aturan.
Kemudian PSL di Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan di delapan TPS dalam wilayah Kecamatan Sungai Lilin untuk surat suara DPR RI daerah pemilihan Sumsel 1, karena saat Pemilu 17 April 2019 surat suaranya kurang.
Kota Palembang ada 29 TPS dalam wilayah Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur I yang melaksanakan PSL untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sedangkan di Kabupaten Banyuasin dilakukan PSL di 445 TPS dalam wilayah Kecamatan Betung, Soak Tapeh, Pulau Rimau, dan Tungkal Ilir untuk surat suara DPRD kabupaten setempat, kata Kelly.
Sementara Komisioner KPU Palembang, Yetty Oktarina menambahkan pihaknya menjadwalkan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) tahap II pada Sabtu (27/4).
Kegiatan PSL tersebut akan dilakukan di 29 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam wilayah Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II untuk surat suara pemilihan presiden/wapres.
Dalam kegiatan PSL tersebut masyarakat yang tercatat di 29 TPS Kelurahan Sungai Buah hanya melakukan pemilihan surat suara untuk pemilihan presiden/wapres saja, sedangkan untuk empat surat suara lainnya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota sudah dilakukan mereka pada 17 April lalu.
Bagi masyarakat yang terdaftar memiliki hak suara di TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk melaksanakan PSL diimbau untuk memanfaatkan kesempatan itu agar hak suaranya bisa disalurkan sesuai dengan hati nurani, ujar Yetty.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019