Jakarta (ANTARA) - Data penghitungan sementara suara Pilpres 2019 yang diunggah KPU RI melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Jumat pukul 12.45 WIB telah mencakup 36,67 persen TPS atau 298.311 dari total 813.350 TPS.
Berdasarkan pantauan, data Situng sementara menampilkan pasangan Jokowi-Ma'ruf memeroleh 56,16 persen atau 31.468.215 suara sedangkan Prabowo-Sandi 43,84 persen atau 24.562.534 suara.
Data Situng ini merupakan hasil scan dari formulir C1 di seluruh TPS, dan terus bergerak.
Nantinya data perolehan suara dari setiap TPS direkapitulasi secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kemudian ke tingkat kabupaten/kota lalu provinsi.
Jika mengacu pada jadwal, proses rekapitulasi suara pemilu dimulai dari penghitungan di setiap TPS oleh petugas KPPS, yang berlangsung 17-18 April 2019.
Selanjutnya hasil penghitungan suara di setiap TPS akan di rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan ditargetkan selesai hingga 5 Mei 2019.
Kemudian, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan direkapitulasi pada tingkat kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019.
Seiring dengan itu, KPU Provinsi akan mulai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi hingga pada 22 April hingga 13 Mei 2019.
Rekapitulasi dan penetapan hasil pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI maksimum hingga 22 Mei 2019.
Berdasarkan pantauan, data Situng sementara menampilkan pasangan Jokowi-Ma'ruf memeroleh 56,16 persen atau 31.468.215 suara sedangkan Prabowo-Sandi 43,84 persen atau 24.562.534 suara.
Data Situng ini merupakan hasil scan dari formulir C1 di seluruh TPS, dan terus bergerak.
Nantinya data perolehan suara dari setiap TPS direkapitulasi secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kemudian ke tingkat kabupaten/kota lalu provinsi.
Jika mengacu pada jadwal, proses rekapitulasi suara pemilu dimulai dari penghitungan di setiap TPS oleh petugas KPPS, yang berlangsung 17-18 April 2019.
Selanjutnya hasil penghitungan suara di setiap TPS akan di rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan ditargetkan selesai hingga 5 Mei 2019.
Kemudian, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan direkapitulasi pada tingkat kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019.
Seiring dengan itu, KPU Provinsi akan mulai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi hingga pada 22 April hingga 13 Mei 2019.
Rekapitulasi dan penetapan hasil pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI maksimum hingga 22 Mei 2019.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019