Jayapura (ANTARA) - Sebanyak 16 partai politik (parpol) di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua mengajukan permintaan pemungutan suara ulang (PSU) kepada Bawaslu setempat karena dinilai pemilu 17 April 2019 sarat pelanggaran.
Keenam belas partai politik itu adalah PKB, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Berkarya, PKS, Hanura, Demokrat, PKPI, Gerindra, Garuda, Perindo, PPP, PSI, PAN dan PBB yang tergabung dalam Aliansi Partai Politik Peduli Demokrasi (A3PDKS).
Ketua Partai Hanura Sarmi Alberth Salmon Niniwen ketika dihubungi Antara dari Kota Jayapura, Kamis, mengaku proses pelaksanaan pemilu 17 April 2019 tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami, 16 parpol di Sarmi merasa dirugikan atas pelanggaran yang terjadi dalam proses demokrasi di Kabupaten Sarmi, yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan oknum tertentu untuk memenangkan caleg mereka, dengan cara politik uang," kata Alberth mengaku didampingi Ketua Partai Golkar Sarmi Victor Sawinay, Wakil Ketua Partai Nasdem Marthinus Yaas dan Sekretaris Partai Berkarya Sarmi Semmy Yenggu.
Menurut dia, para penyelenggara tingkat bawah seperti KPPS tidak menjalankan amanahnya sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Termasuk para saksi partai tidak diberikan atau diperlihatkan berita acara pemilu. Kasus ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu Sarmi," kata Alberth Salmon Niniwen.
Secara terpisah, sekretaris Partai Demokrat Sarmi, Albert Kiky Wenggy mengungkapkan kecurangan dan pelanggaran pemilu di daerah itu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Kami menduga ada oknum penyelenggara (KPU) pemilu dengan keterlibatan oknum tertentu berupaya memenangkan caleg tertentu," kata Alberth.
Untuk itu, kata dia, Bawaslu Kabupaten Sarmi harus menggelar PSU di 142 TPS yang tersebar di tiga daerah pemilihan (dapil) yakni, Dapil 1 di wilayah Distrik Sarmi Kota. Dapil 2 melingkupi Distrik Tor Atas, Distrik Apawer Hulu, Distrik Pantai Barat, Distrik Sarmi Selatan, Distrik Sarmi Timur, dan Dapil 3 melingkupi Distrik Bonggo, Distrik Bonggo Timur, Distrik Pantai Timur, dan Distrik Pantai Timur Barat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi Leon Buney ketika dikonfirmasi terkait permintaan PSU oleh 16 parpol itu, mengaku masih lakukan pertemuan dengan pihak terkait. "Sabar, ya, masih dalam pertemuan. Nanti saya hubungi," katanya.*
Baca juga: PSU satu TPS di Wondama warga tetap antusias
Baca juga: KPU lakukan pemungutan suara ulang di 49 TPS Provinsi Papua
Keenam belas partai politik itu adalah PKB, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Berkarya, PKS, Hanura, Demokrat, PKPI, Gerindra, Garuda, Perindo, PPP, PSI, PAN dan PBB yang tergabung dalam Aliansi Partai Politik Peduli Demokrasi (A3PDKS).
Ketua Partai Hanura Sarmi Alberth Salmon Niniwen ketika dihubungi Antara dari Kota Jayapura, Kamis, mengaku proses pelaksanaan pemilu 17 April 2019 tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami, 16 parpol di Sarmi merasa dirugikan atas pelanggaran yang terjadi dalam proses demokrasi di Kabupaten Sarmi, yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan oknum tertentu untuk memenangkan caleg mereka, dengan cara politik uang," kata Alberth mengaku didampingi Ketua Partai Golkar Sarmi Victor Sawinay, Wakil Ketua Partai Nasdem Marthinus Yaas dan Sekretaris Partai Berkarya Sarmi Semmy Yenggu.
Menurut dia, para penyelenggara tingkat bawah seperti KPPS tidak menjalankan amanahnya sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Termasuk para saksi partai tidak diberikan atau diperlihatkan berita acara pemilu. Kasus ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu Sarmi," kata Alberth Salmon Niniwen.
Secara terpisah, sekretaris Partai Demokrat Sarmi, Albert Kiky Wenggy mengungkapkan kecurangan dan pelanggaran pemilu di daerah itu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Kami menduga ada oknum penyelenggara (KPU) pemilu dengan keterlibatan oknum tertentu berupaya memenangkan caleg tertentu," kata Alberth.
Untuk itu, kata dia, Bawaslu Kabupaten Sarmi harus menggelar PSU di 142 TPS yang tersebar di tiga daerah pemilihan (dapil) yakni, Dapil 1 di wilayah Distrik Sarmi Kota. Dapil 2 melingkupi Distrik Tor Atas, Distrik Apawer Hulu, Distrik Pantai Barat, Distrik Sarmi Selatan, Distrik Sarmi Timur, dan Dapil 3 melingkupi Distrik Bonggo, Distrik Bonggo Timur, Distrik Pantai Timur, dan Distrik Pantai Timur Barat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi Leon Buney ketika dikonfirmasi terkait permintaan PSU oleh 16 parpol itu, mengaku masih lakukan pertemuan dengan pihak terkait. "Sabar, ya, masih dalam pertemuan. Nanti saya hubungi," katanya.*
Baca juga: PSU satu TPS di Wondama warga tetap antusias
Baca juga: KPU lakukan pemungutan suara ulang di 49 TPS Provinsi Papua
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019