Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan sakit selama menjalankan tugas bertambah menjadi 225 orang.
Komisioner KPU RI Viryan Aziz kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengatakan jumlah tersebut hingga pukul 18.00 WIB.
"Jumlah yang wafat 225 dan sakit 1470, total tertimpa musibah 1695 orang," ujar Viryan Aziz.
Terkait santunan, ia mengatakan akan dibedakan bagi petugas yang meninggal dan yang sakit.
Sejauh ini, setelah ada kabar banyaknya petugas KPPS yang meninggal, salah satunya karena kelelahan, KPU telah menginstruksikan jajaran di kabupaten/kota melakukan pemantauan terhadap kesehatan petugas KPPS.
KPU mengusulkan jumlah santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia sekitar Rp30 juta hingga Rp36 juta.
Sedangkan santunan untuk petugas KPPS yang terluka sebesar Rp16 juta. Adapun petugas KPPS yang cacat akan menerima santunan maksimal Rp30 juta.
Sistem pembayaran santunan itu, menurut Ketua Komisioner KPU Arief Budiman diusulkan dilakukan oleh KPU daerah.
Akibat banyaknya petugas KPPS yang meninggal, salah satunya karena kelelahan, KPU telah menginstruksikan jajaran di kabupaten/kota melakukan pemantauan terhadap kesehatan petugas KPPS.
Baca juga: KPU DKI galang dana sukarela untuk KPPS meninggal dunia
Baca juga: KPU sebut santunan untuk petugas KPPS meninggal disetujui Kemenkeu
Komisioner KPU RI Viryan Aziz kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengatakan jumlah tersebut hingga pukul 18.00 WIB.
"Jumlah yang wafat 225 dan sakit 1470, total tertimpa musibah 1695 orang," ujar Viryan Aziz.
Terkait santunan, ia mengatakan akan dibedakan bagi petugas yang meninggal dan yang sakit.
Sejauh ini, setelah ada kabar banyaknya petugas KPPS yang meninggal, salah satunya karena kelelahan, KPU telah menginstruksikan jajaran di kabupaten/kota melakukan pemantauan terhadap kesehatan petugas KPPS.
KPU mengusulkan jumlah santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia sekitar Rp30 juta hingga Rp36 juta.
Sedangkan santunan untuk petugas KPPS yang terluka sebesar Rp16 juta. Adapun petugas KPPS yang cacat akan menerima santunan maksimal Rp30 juta.
Sistem pembayaran santunan itu, menurut Ketua Komisioner KPU Arief Budiman diusulkan dilakukan oleh KPU daerah.
Akibat banyaknya petugas KPPS yang meninggal, salah satunya karena kelelahan, KPU telah menginstruksikan jajaran di kabupaten/kota melakukan pemantauan terhadap kesehatan petugas KPPS.
Baca juga: KPU DKI galang dana sukarela untuk KPPS meninggal dunia
Baca juga: KPU sebut santunan untuk petugas KPPS meninggal disetujui Kemenkeu
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019