Setelah memperpanjang masa kerja pengawas TPS kami terus lakukan pengawasan di lapangan dengan mendatangi daerah-daerah rawan terjadi politik uang
Padang, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Sumatera Barat memperkuat pengawasan terhadap praktik politik uang jelang dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 46 TPS di daerah itu.
Komisioner Bawaslu Kota Padang Firdaus Yusri di Padang, Kamis mengatakan langkah pertama yang dilakukan adalah memperpanjang SK pengawas di TPS yang telah berakhir ketika pemilu serentak 17 April lalu.
“Setelah memperpanjang masa kerja pengawas TPS kami terus lakukan pengawasan di lapangan dengan mendatangi daerah-daerah rawan terjadi politik uang,” katanya.
Menurut dia ada beberapa lokasi rawan terjadinya politik uang seperti kawasan tempat tinggal calon anggota legislatif, kawasan tempat tinggal tim pemenangan, kantor partai dan beberapa lokasi lainnya.
Ia mengakui banyak informasi yang menyebutkan adanya praktik politik uang di Kota Padang namun sejauh ini dari pemantauan tim di lapangan pihaknya belum menemukan.
“Kami terus melakukan pengawasan mulai dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan hingga kota,” katanya.
Terkait dilaksanakannya PSU di Kota Padang, dirinya mengatakan Bawaslu sebelumnya merekomendasikan sebanyak 53 TPS agar melakukan PSU karena ditemukan warga yang tidak berhak mencoblos namun tetap diperboolehkan mencoblos dalam pemilu 17 April lalu.
“Temuan kami di lapangan KPPS memperbolehkan mereka mencoblos meskipun tim pengawas TPS sudah melarang dan terjadi perdebatan di lokasi tersebut,” kata dia.
Hasil koordinasi Bawaslu dengan KPU hasilnya PSU dilaksanakan di 46 TPS di Kota Padang yang terdiri dari enam kecamatan.
Sebelumnya Ketua KPU Kota Padang M Sawati merincikan keenam kecamatan yang menggelar PSU adalah Kecamatan Koto Tangah 28 TPS, Kecamatan Nanggalo tujuh TPS, Kecamatan Padang Timur sebanyak lima TPS, Kecamatan Kuranji sebanyak tiga TPS, Koto Tangah dua TPS dan Kecamatan Lubuk Begalung sebanyak satu TPS.
Setiap TPS akan mengulang pemungutan suara secara berbeda tergantung kesalahan yang dilakukan pada Rabu (17/4) lalu.
Dirinya mencontohkan TPS 01 Kelurahan Bandar Buat hanya mengulang pemungutan surat suara presiden dan wakil presiden saja, sementara TPS 08 Bandar Buat mengulang pemilihan presiden, DPD RI dan DPR RI.
Selain itu ada juga yang melakukan pemungutan surat suara untuk seluruh surat suara yakni presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Sumbar, dan DPRD Padang.
“Masing-masing berbeda sesuai dengan surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih yang tidak memiliki hak pilih di TPS tersebut,” katanya.
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019