pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU Lampung : Tak perlu penambahan anggota KPPS dan PPK

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Nanang Trenggono (Antara Lampung/Damiri)
Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Nanang Trenggono menyatakan tidak perlu adanya penambahan jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) seiring dengan banyaknya kertas suara yang harus diisi dan dihitung.

"Menurut saya tidak perlu adanya penambahan jumlah KPPS, jadi tujuh saja sudah cukup," kata dia, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan, untuk evaluasi pelaksanaan pemilihan umum dengan banyaknya surat suara, perlunya digunakan teknologi dan metode yang sederhana.

Dengan begitu, saksi-saksi tidak harus menargetkan dirinya untuk menyelesaikan keseluruhan surat dalam waktu satu hari.

"Misalnya hasil C1 plano yang telah diisi ada 10, cukup ditambah satu saja dan satunya di fotokopi untuk saksi yang akan mengisi besok. Kecuali memang yang hadir," katanya.

Menurutnya, dengan menggunakan metode yang sederhana, hal itu dapat mengantisipasi terjadinya adanya petugas yang sakit atau meninggal dunia karena kelelahan. Pelaksanaan pemilu dengan metode sederhana cukup kesepakatan bagaimana cara pengambilan salinan berita C1.

"Jadi tidak perlu ditargetkan sampai selesai satu hari dengan mengisi sampai pagi. Kan kasihan sudah tua dan harus menyalin Pilpres, DPRD Lampung, DPRD kabupaten/kota, DPR RI, dan DPD RI. Kasihan sampai sakit bahkan sampai meninggal," kata dia.

Saat ditanyai terkait rekrutmen petugas KPPS, Nanang sangat setuju dengan adanya kesehatan menjadi faktor persyaratan yang utama.

​​​​​​ Menurutnya, rekrutmen tingkat bawah jajaran badan PPK dan PPS perlu penghitungan waktu lebih awal lagi.

Selama pelaksanaan pemilu, KPU Lampung sendiri telah memaksimalkan persyaratan, salah satunya batas minimal umur calon petugas penyelenggara pemilu. Selain dari umur, juga diperhatikan soal fisik dan kesehatan.

"Umur minimal 17 tahun, dan tidak ada batas maksimal umur. Kenapa tidak batas maksimal, kita tahu semua warga yang terpilih sangat senang bisa menjadi bagian dari demokrasi dan menurut mereka hal itu suatu pengabdian untuk negara. Jadi apakah bisa untuk menjadi bagian dalam demokrasi dibatasi dengan umur," pungkasnya.
Pewarta:
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019
KPU Agam terima logistik untuk Pemungutan Suara Ulang Sebelumnya

KPU Agam terima logistik untuk Pemungutan Suara Ulang

Khofifah optimistis putusan MK tak ubah hasil Pilpres 2024 Selanjutnya

Khofifah optimistis putusan MK tak ubah hasil Pilpres 2024