Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan adanya kesalahan saat memasukan data perolehan suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) sehingga harus melakukan penghitungan suara ulang.
"Kesalahan input data tersebut diketahui saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Dimana ditemukan ada selisih suara yang terdapat di formulir C1 dengan jumlah daftar pemilih di beberapa TPS," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna al Ichsan Siregar di Sleman, Kamis.
Menurut dia, kesalahan memasukan data tersebut terjadi di beberapa kecamatan. Saat ini, pihaknya masih merekap TPS mana saja yang harus dilakukan penghitungan suara ulang.
"Beberapa kecamatan yang salah input diantaranya Kecamatan Depok, Gamping dan Mlati," katanya.
Ia mengatakan, temuan kesalahan memasukan data yang ditemui mayoritas adalah berubahnya perolehan suara untuk calon legislatif (caleg) dan partai, karena suara untuk caleg juga dihitung suara untuk partai.
"Misalnya caleg A dari partai A, yang dicoblos nama caleg tapi untuk inputnya caleg dan partai masing-masing dapat satu suara, hasilnya bisa jadi dua kali lipat," katanya.
Arjuna menduga kesalahan memasukan data tersebut karena ada ketidakpamahaman dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menginput data.
"Temuannya, akar permasalahan kasus hampir sama, ditemukan selisihnya lalu dicari kesalahannya dan jika tidak ketemu maka dalam rapat pleno di kecamatan diputuskan untuk penghitungan suara ulang. Harus dibuka lagi kotak suaranya dicermati lagi satu per satu surat suaranya dan dicocokkan dengan C1," katanya.
Ia mengatakan, meskipun banyak terjadi salah input namun pihaknya belum menemukan indikasi penggelembungan suara untuk caleg tertentu. Sebab dalam temuan, jumlah suara yang bergeser jumlahnya tidak sampai ratusan.
"Indikasi penggelembungan suara saya kira tidak, hanya salah input dari KPPS saja," katanya.
Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman Indah Sri Wulandari mengatakan kesalahan memasukan data tersebut karena petugas KPPS kebingungan.
"Karena ada pemilih yang mencoblos pada gambar partai dan nama caleg. Untuk penghitungannya, jika dicoblos pada satu nama caleg dan gambar partai maka suara dihitung masuk ke caleg," kayanya.
Ia mengatakan, jika ada dua nama caleg yang dicoblos dan gambar partai juga dicoblos maka suara itu menjadi suara partai.
"Namun dari KPPS malah dihitung untuk caleg dan partai. Jadi kotak suara harus dibuka dan surat suara dilihat satu persatu," katanya.
Indah mengatakan, pihaknya telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada para petugas KPPS. Namun, bimtek itu hanya dilakukan satu hari saja sebab banyak petugas KPPS yang saat Pemilu 2014 juga ikut menjadi KPPS.
"Bimtek hanya satu hari bersamaan dengan pelantikan, mungkin faktornya karena kelelahan sehingga tidak teliti," katanya.
"Kesalahan input data tersebut diketahui saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Dimana ditemukan ada selisih suara yang terdapat di formulir C1 dengan jumlah daftar pemilih di beberapa TPS," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna al Ichsan Siregar di Sleman, Kamis.
Menurut dia, kesalahan memasukan data tersebut terjadi di beberapa kecamatan. Saat ini, pihaknya masih merekap TPS mana saja yang harus dilakukan penghitungan suara ulang.
"Beberapa kecamatan yang salah input diantaranya Kecamatan Depok, Gamping dan Mlati," katanya.
Ia mengatakan, temuan kesalahan memasukan data yang ditemui mayoritas adalah berubahnya perolehan suara untuk calon legislatif (caleg) dan partai, karena suara untuk caleg juga dihitung suara untuk partai.
"Misalnya caleg A dari partai A, yang dicoblos nama caleg tapi untuk inputnya caleg dan partai masing-masing dapat satu suara, hasilnya bisa jadi dua kali lipat," katanya.
Arjuna menduga kesalahan memasukan data tersebut karena ada ketidakpamahaman dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menginput data.
"Temuannya, akar permasalahan kasus hampir sama, ditemukan selisihnya lalu dicari kesalahannya dan jika tidak ketemu maka dalam rapat pleno di kecamatan diputuskan untuk penghitungan suara ulang. Harus dibuka lagi kotak suaranya dicermati lagi satu per satu surat suaranya dan dicocokkan dengan C1," katanya.
Ia mengatakan, meskipun banyak terjadi salah input namun pihaknya belum menemukan indikasi penggelembungan suara untuk caleg tertentu. Sebab dalam temuan, jumlah suara yang bergeser jumlahnya tidak sampai ratusan.
"Indikasi penggelembungan suara saya kira tidak, hanya salah input dari KPPS saja," katanya.
Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman Indah Sri Wulandari mengatakan kesalahan memasukan data tersebut karena petugas KPPS kebingungan.
"Karena ada pemilih yang mencoblos pada gambar partai dan nama caleg. Untuk penghitungannya, jika dicoblos pada satu nama caleg dan gambar partai maka suara dihitung masuk ke caleg," kayanya.
Ia mengatakan, jika ada dua nama caleg yang dicoblos dan gambar partai juga dicoblos maka suara itu menjadi suara partai.
"Namun dari KPPS malah dihitung untuk caleg dan partai. Jadi kotak suara harus dibuka dan surat suara dilihat satu persatu," katanya.
Indah mengatakan, pihaknya telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada para petugas KPPS. Namun, bimtek itu hanya dilakukan satu hari saja sebab banyak petugas KPPS yang saat Pemilu 2014 juga ikut menjadi KPPS.
"Bimtek hanya satu hari bersamaan dengan pelantikan, mungkin faktornya karena kelelahan sehingga tidak teliti," katanya.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019