Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau partai politik peserta pemilu untuk menambah saksi untuk percepatan pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.
"Salah satu solusi bisa mempercepat pelaksanaan pleno di tingkat kecamatan adalah penambahan saksi dari peserta pemilu, sehingga PPK bisa menggelar pleno dengan sistem paralel atau dibagi dalam beberapa kelompok," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu, di Kupang, Kamis.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan solusi untuk percepatan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan.
Rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu tingkat kecamatan yang sudah berlangsung sejak 22 April, belum selesai. Bahkan, ada kecamatan yang baru menyelesaikan rekapitulasi hasil dari beberapa TPS.
Jika peserta pemilu bisa menambah saksi, menurutnya, sistem paralel bisa digunakan, dan akan membuat para petugas maupun saksi tidak terlalu kelelahan.
Menurut dia, sistem pleno paralel ini dimungkinkan oleh Peraturan KPU Nomor 4, pasal 17, ayat 7 dan 8 yang mengatur tentang mekanisme pleno di tingkat PPK.
"Jadi tidak ada masalah dengan sistem paralel yang saat ini sedang diperdebatkan dalam pleno di tingkat PPK, karena sudah diatur dalam PKPU Nomor 4," katanya lagi.
Solusi lain yang bisa diterapkan adalah membuka langsung C1 plano pada saat berlangsung pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK.
Jika angka pada C1 plano tetap tidak sinkron dengan data pemilih maupun perolehan suara, maka ada ruang untuk dilakukan penghitungan suara ulang, katanya menambahkan.
"Salah satu solusi bisa mempercepat pelaksanaan pleno di tingkat kecamatan adalah penambahan saksi dari peserta pemilu, sehingga PPK bisa menggelar pleno dengan sistem paralel atau dibagi dalam beberapa kelompok," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu, di Kupang, Kamis.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan solusi untuk percepatan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan.
Rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu tingkat kecamatan yang sudah berlangsung sejak 22 April, belum selesai. Bahkan, ada kecamatan yang baru menyelesaikan rekapitulasi hasil dari beberapa TPS.
Jika peserta pemilu bisa menambah saksi, menurutnya, sistem paralel bisa digunakan, dan akan membuat para petugas maupun saksi tidak terlalu kelelahan.
Menurut dia, sistem pleno paralel ini dimungkinkan oleh Peraturan KPU Nomor 4, pasal 17, ayat 7 dan 8 yang mengatur tentang mekanisme pleno di tingkat PPK.
"Jadi tidak ada masalah dengan sistem paralel yang saat ini sedang diperdebatkan dalam pleno di tingkat PPK, karena sudah diatur dalam PKPU Nomor 4," katanya lagi.
Solusi lain yang bisa diterapkan adalah membuka langsung C1 plano pada saat berlangsung pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK.
Jika angka pada C1 plano tetap tidak sinkron dengan data pemilih maupun perolehan suara, maka ada ruang untuk dilakukan penghitungan suara ulang, katanya menambahkan.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019