Dua komisioner Bawaslu Tanjungpinang jalani sidang etik DKPP

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Salah satu dari dua Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini, Kamis (25/4) besok disidang oleh DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik. (Foto: ANTARA/Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, yakni Muhammad Zaini dan Mariyamah selaku pihak teradu.

Sedangkan pihak pengadu adalah calon anggota legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk DPRD Tanjungpinang Renat Mulia Pardede yang diwakili oleh Heriyanto selaku kuasa hukumnya.

"Sidang pemeriksaan digelar pada hari Kamis (25/4), pukul 09.00 WIB, di Kantor Bawaslu Kota Batam, Kompleks Ruko Trinusa Jaya, Blok C, Nomor 12A-12B, Batam Center," kata Tenaga Ahli DKPP, Diah Widyawati melalui telepon seluler, Rabu.

Diah menyatakan, berdasarkan pokok pengaduan, teradu dinilai tidak bersikap profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, serta tidak cermat dalam memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu yang menimbulkan kerugian bagi pengadu selaku calon anggota legislatif.

Dugaan pelanggaran pemilu dimaksud terkait kampanye politik yang dilakukan pengadu di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tanjungpinang. "Sementara pengadu mengadu tidak melakukan kampanye di kampus tersebut," ujarnya pula.

Agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan pokok pengaduan pengadu dan jawaban para teradu.

Sidang pemeriksaan rencananya akan dipimpin oleh ketua majelis Harjono, selaku Ketua DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau, yakni Indrawan S. Prabowoadi (unsur Bawaslu) dan Widiyono Agung Sulistiyo (unsur KPU).

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya lagi.

Dia menambahkan, sidang kode etik DKPP itu bersifat terbuka, sehingga masyarakat dan wartawan dapat menyaksikan langsung sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp.

Mariyamah mengaku sudah menyiapkan semua jawaban serta barang bukti untuk menghadapi sidang besok.

"Kami sangat optimistis, karena semua proses penanganan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan sudah kami tangani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mariyamah.
Pewarta:
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Zulkifli Hasan: kampanye 8 bulan menghabiskan energi Sebelumnya

Zulkifli Hasan: kampanye 8 bulan menghabiskan energi

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024 Selanjutnya

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024