Lhokseumawe, Aceh (ANTARA) - Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, akan dilakukan pemungutan ulang setelah direkomendasikan oleh Panwaslu kecamatan, terkait adanya pencoblosan tidak sesuai dengan undangan.
“Satu TPS di Gampong (desa) Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, ditemukan adanya pencoblosan yang dilakukan tidak sesuai dengan surat pemberitahuan memilih atau form C6, sehingga akan dilakukan pemungutan ulang,” ungkap Sofhia Annisa, Komisioner Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, Selasa.
Sebutnya, hal itu didapati pada TPS nomor I Gampong Meunasah Mesjid. Dimana, ada pemilih dari warga desa lain membawa surat C6 milik warga setempat ke TPS tersebut, karena dianggap tidak dikenal lalu diperiksa ternyata bukan penduduk desa setempat dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan akhirnya Panwas Kecamatan Muara Dua, merekomendasikan pemungutan suara ulang pada TPS dimaksud.
“Karena dianggap tidak sesuai, maka berdasarkan rekomendasi Panwaslu tingkat kecamatan Muara Dua, akan dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Sofhia Annisa. Komisioner Panwaslih Kota Lhokseumawe tersebut juga mengatakan, aturan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut diatur dalam pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun seperti diungkapkan olehnya, bahwa pihak Panwaslih menerima surat dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, kegiatan pemungutan suara ulang dimaksud akan dilakukan pada hari Jumat (26/4).
“Berdasarkan surat tersebut dilakukan pada hari Jumat dan mengingat hari Jumat ada pelaksanaan Shalat Jumat sehingga kita menyarankan kepada KIP Lhokseumawe untuk tidak dilaksanakan pada hari tersebut. Karena sekitar pukul 12.00 WIB, masyarakat sudah mulai bersiap-siap ke mesjid, sedangkan TPS ditutup pukul 13.00,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe Zainal Bakri, mengatakan, bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada hari Sabtu (27/4), setelah mempertimbangkan tidak mungkin dilaksanakan pada hari sebelumnya. Sedangkan untuk kesiapan pelaksanaan kegiatan dimaksud, pihaknya juga telah memanggil PPS dan KPPS setempat untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut dan juga akan menyiapkan logistik pemilu untuk pelaksanaan pemungutan ulang dimaksud, jelas Zainal.
Sementara itu, ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Gampong Meunasah Mesjid, Ridhwan Yusuf mengatakan bahwa pihaknya siap memback Up KPPS TPS nomor 1 yang akan melakukan pemungutan suara ulang tersebut agar pelakasanaan pemungutan suara ulang dimaksud dapat berjalan dengan lancar sebagaimana diharapkan bersama.
“Satu TPS di Gampong (desa) Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, ditemukan adanya pencoblosan yang dilakukan tidak sesuai dengan surat pemberitahuan memilih atau form C6, sehingga akan dilakukan pemungutan ulang,” ungkap Sofhia Annisa, Komisioner Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, Selasa.
Sebutnya, hal itu didapati pada TPS nomor I Gampong Meunasah Mesjid. Dimana, ada pemilih dari warga desa lain membawa surat C6 milik warga setempat ke TPS tersebut, karena dianggap tidak dikenal lalu diperiksa ternyata bukan penduduk desa setempat dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan akhirnya Panwas Kecamatan Muara Dua, merekomendasikan pemungutan suara ulang pada TPS dimaksud.
“Karena dianggap tidak sesuai, maka berdasarkan rekomendasi Panwaslu tingkat kecamatan Muara Dua, akan dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Sofhia Annisa. Komisioner Panwaslih Kota Lhokseumawe tersebut juga mengatakan, aturan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut diatur dalam pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun seperti diungkapkan olehnya, bahwa pihak Panwaslih menerima surat dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, kegiatan pemungutan suara ulang dimaksud akan dilakukan pada hari Jumat (26/4).
“Berdasarkan surat tersebut dilakukan pada hari Jumat dan mengingat hari Jumat ada pelaksanaan Shalat Jumat sehingga kita menyarankan kepada KIP Lhokseumawe untuk tidak dilaksanakan pada hari tersebut. Karena sekitar pukul 12.00 WIB, masyarakat sudah mulai bersiap-siap ke mesjid, sedangkan TPS ditutup pukul 13.00,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe Zainal Bakri, mengatakan, bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada hari Sabtu (27/4), setelah mempertimbangkan tidak mungkin dilaksanakan pada hari sebelumnya. Sedangkan untuk kesiapan pelaksanaan kegiatan dimaksud, pihaknya juga telah memanggil PPS dan KPPS setempat untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut dan juga akan menyiapkan logistik pemilu untuk pelaksanaan pemungutan ulang dimaksud, jelas Zainal.
Sementara itu, ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Gampong Meunasah Mesjid, Ridhwan Yusuf mengatakan bahwa pihaknya siap memback Up KPPS TPS nomor 1 yang akan melakukan pemungutan suara ulang tersebut agar pelakasanaan pemungutan suara ulang dimaksud dapat berjalan dengan lancar sebagaimana diharapkan bersama.
Pewarta: Mukhlis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019