Padang, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat, membenarkan adanya rekomendasi Bawaslu Padang mengenai terjadinya pelanggaran di puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS), terutama karena membolehkan pemilih yang tidak berhak untuk memberikan suara pada Rabu, 17 April.
Komisioner KPU Kota Padang Yusrin Trinanda di Padang, Minggu mengatakan rekomendasi dari Bawaslu Padang telah diterima dan saat ini pihaknya masih dalam proses validasi data dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lapangan.
“Besok, kita akan rapat bersama untuk memplenokan rekomendasi dari Bawaslu Padang ini,” ujar dia.
Ia mengatakan rekomendasi Bawaslu itu memang benar adanya dan pihaknya juga menemukan hal yang sama terjadi di lapangan.
“Umumnya di beberapa TPS terjadi seperti itu, mereka memilih dengan menggunakan KTP elektronik namun domisili di tanda pengenal tidak sesuai dengan tempat memilih,” katanya.
Menurut dia seorang pemilih diperbolehkan mencoblos tanpa C-6 (surat pemberitahuan) namun harus dengan KTP elektronik yang alamatnya berada di kelurahan yang sama dengan TPS.
Dari penelusuran di lapangan, sebenarnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah mengetahui regulasi tersebut namun mereka didesak oleh warga yang tetap keras ingin mencoblos di TPS itu dan mereka melaporkan itu kepada Pengawas TPS lalu pengawas memperbolehkan.
“Keputusan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dihasilkan besok dan kita tunggu saja,” katanya.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Sumatera Barat, merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 53 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah itu karena terjadi keteledoran yang membuat orang yang tidak berhak memilih namun diperbolehkan memilih pada 17 April lalu.
"Kita merekomendasikan untuk melakukan pemilihan ulang karena ada temuan dan kita serahkan ke KPU apakah mereka akan melakukan pemungutan suara ulang atau tidak dan kami hanya bersifat mengawasi," kata Komisioner Bawaslu Firdaus Yusri.
Menurut dia seluruh TPS itu tersebar di enam kecamatan di Kota Padang yakni Kecamatan Koto Tangah, Lubuk Kilangan, Kuranji, Lubuk Begalung, Padang Timur dan Nanggalo.
Ia mengatakan dari seluruh kecamatan tersebut yang paling banyak direkomendasikan untuk melakukan pemilihan ulang adalah di Kecaman Lubuk Kilangan.
Menurut dia dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu rekomendasi itu dikeluarkan karena ada pemilih yang menggunakan KTP elektronik namun tidak berasal dari kecamatan yang sama.
Ia mencontohkan seorang pemilih menggunkan hak pilihnya di Kecamatan Kuranji dengan menggunakan KTP elektronik karena tidak mendapat formulir C-6, namun pemilih tersebut bukan berasal dari daerah tersebut, tapi KPPS tetap memperbolehkan mereka memilih.
Pemilih yang menggunakan KTP elektronik tersebut tidak hanya berasal dari Sumatera Barat akan tetapi ada yang menggunakan KTP dari provinsi tetangga.
"Keteledoran ini yang kami temukan di seluruh TPS sehingga kita rekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang," ucapnya.***2***
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019