Sejumlah TPS di Kalteng berpotensi lakukan PSU dan PSL

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Badan Pengawas Pemilu Kota Palangka Raya melakukan pengecekan di TPS 76 Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut terkait informasi dugaan kecurangan pemilu, Rabu, (17/4/19). Antara/Adi Wibowo/aa
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah Satriadi menyatakan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

"Pada penyelenggaraan Pemilu 2019 ini, ada sejumlah TPS di beberapa daerah yang berpotensi menggelar PSU dan PSL," katanya di Palangka Raya, Minggu.

Sementara ini, ada tiga TPS yang berpotensi melaksanakan PSU, yakni di Kabupaten Kotawaringin Barat ada dua TPS dan Barito Utara satu TPS. Sedangkan yang berpotensi PSL adalah di Kapuas ada dua TPS.

Satriadi mengatakan, dua TPS di wilayah Kotawaringin Barat, yakni TPS 51 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan dan TPS 08 Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.

Menurut dia, PSU berpotensi dilakukan karena di dua TPS tersebut warga yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) luar kelurahan maupun desa yang tidak memiliki A5 dan bukan DPTb dapat mencoblos pada pemungutan suara Pemilu 17 April 2019..

"Untuk Kelurahan Madurejo ada delapan orang dan Desa Sungai Kapitan dua orang," katanya.

Kemudian untuk Barito Utara, yakni TPS 37 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Alasannya sama dengan di Kotawaringin Barat, yakni warga yang memiliki KTP-e luar kelurahan yang tidak memiliki A5 dan non DPTb dapat memilih.

Satriadi mengungkapkan, untuk potensi PSL di Kapuas, yakni di TPS 1 Desa Jakatan Mahasa, Kecamatan Mandau Talawang serta TPS 1 Mampai, Kecamatan Kapuas Murung.

"Untuk TPS 1 Jakatan Mahasa, karena tidak adanya surat suara calon presiden dan calon wakil presiden di dalam kotak suara," katanya.

Sementara untuk TPS 1 Mampai disebabkan surat suara salah kirim oleh KPU Kapuas dari dapil 1 Kecamatan Selat ke dapil 4 Kecamatan Kapuas Murung.

Menurut dia, pada saat pelaksanaan pemungutan suara 17 April 2019, pemilih ke-27 menyadari surat suara tersebut beda dapil.

"Atas kejadian tersebut KPPS, saksi parpol, pengawas TPS, dan panwaslu setempat sepakat menghentikan pemungutan suara atas persetujuan PPK," katanya
 
Pewarta:
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Dua TPS di Sigi gelar pemungutan suara lanjutan Sebelumnya

Dua TPS di Sigi gelar pemungutan suara lanjutan

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS