Kita merekomendasikan untuk melakukan pemilihan ulang karena ada temuan dan kita serahkan ke KPU apakah mereka akan melakukan pemungutan suara ulang atau tidak dan kami hanya bersifat mengawasi
Padang, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Sumatera Barat, merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 53 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah itu karena terjadi keteledoran yang membuat orang yang tidak berhak memilih namun diperbolehkan memilih pada 17 April lalu.
"Kita merekomendasikan untuk melakukan pemilihan ulang karena ada temuan dan kita serahkan ke KPU apakah mereka akan melakukan pemungutan suara ulang atau tidak dan kami hanya bersifat mengawasi," kata Komisioner Bawaslu Firdaus Yusri di Padang, Sabtu.
Menurut dia seluruh TPS itu tersebar di enam kecamatan di Kota Padang yakni Kecamatan Koto Tangah, Lubuk Kilangan, Kuranji, Lubuk Begalung, Padang Timur dan Nanggalo
Ia mengatakan dari seluruh kecamatan tersebut yang paling banyak direkomendasikan untuk melakukan pemilihan ulang adalah Kecaman Lubuk Kilangan.
Menurut dia dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu rekomendasi itu dikeluarkan karena ada pemilih yang menggunakan KTP elektronik namun tidak berasal dari kecamatan yang sama.
Ia mencontohkan seorang pemilih menggunkan hak pilihnya di Kecamatan Kuranji dengan menggunakan KTP elektronik karena tidak mendapat formulir C-6, namun pemilih tersebut bukan berasal dari daerah tersebut, tapi KPPS tetap memperbolehkan mereka memilih.
Pemilih yang menggunakan KTP elektronik tersebut tidak hanya berasal dari Sumatera Barat akan tetapi ada yang menggunakan KTP dari provinsi tetangga.
"Keteledoran ini yang kami temukan di seluruh TPS sehingga kita rekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang," ucapnya.
Sementara untuk dugaan pelanggaran lain seperti politik uang dan lainnya pihaknya belum menemukan di lapangan, dan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu untuk melakukan pemungutan ulang karena keteledoran pihak KPPS.
"Kita terus mengumpulkan data dari lapangan dan menindaklanjuti temuan terseeut dalam bentuk rekomendasi kepada KPU Kota Padang," ujarnya.
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019